Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Pembacok Adun

badge-check


					Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Pembacok Adun Perbesar

Sempat buron hampir satu tahun, akhirnya Edwin alias Cawing (22), tersangka eksekutor pembunuh Abdullah alias Adun dalam aksi tawuran di Jalan Sholeh Iskandar  19 November 2022 lalu, dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota di Cianjur.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pelaku kabur setelah melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korbannya bernama Adun meninggal dunia.

“Cawing ini pelaku utama pembacokan yang menewaskan Adun. Sebelumnya pelaku lain bernama RNP sudah ditangkap dan sudah ditetapkan vonis,” ujar Kombes Bismo, Rabu (12/07/2023).

Sebelum ditangkap, lanjut Kombes Bismo, pelaku terlibat tawuran pada 19 November 2022 di wilayah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal sekitar pukul 04.00 WIB, antara kelompok RDT dengan kelompok KAYU MANIS STRONG BOY.

Korban yang berasal dari kelompok SALABENDA street or DIE bergabung dengan kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan kelompok KAYU MANIS STRONG BOY. Sedangkan tersangka dari kelompok BS yang bergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), kelompok HST, kelompok PPTS, kelompok BHS dan kelompok RDT.

“Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam diantaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran. Lantaran kalah jumlah, korban  yang  mabuk terjatuh dan langsung dibacok ke dua orang tersangka di bagian tangan kanan serta kaki bagian lutut. Korban Adun kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Bismomengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat aksi tawuran yang kerap terjadi di atas jam 00.00 WIB sampai dengna pukul 05.00 WIB.

“Kami juga minta orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya,” katanya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline