Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

RSUD Kota Bogor Siap Layani Pasien

badge-check


					RSUD Kota Bogor Siap Layani Pasien Perbesar

WALI KOTA Bogor Bima Arya Sugiarto mengingatkan RSUD Kota Bogor harus lebih meningkatkan lagi pelayanannya terhadap masyarakat, serta tidak boleh membedakan antara simiskin dan sikaya semua harus dilayani dengan baik dan ikhlas.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor Dokter Dewi Basmalamengatakan, RSUD memang  memproritaskan pasien untuk ruang kelas tiga.

“Kami terus membenahi ruang kelas 3 dengan memakai Ac semua ruanganya. Karena ini Rumah Sakit Pemerintah, kita harus fokus ke ruang tiga. Apabila di ruang kelas tiga penuh maka si pasien akan sementara di titipkan di ruang satu dan dua,” kata Dewi disela-sela hut ke 1 RSUD.

Dewi menambahkan pelayanan   RSUD akan lebih ditingkatkan pelayanannya seperti yang dikatakan Walikota Bogor.

“Ke depan, masyarakat Bogor yang sakit semua bisa dilayani dengan baik, sehingga akahirnya mereka  tidak lagi  berobat ke luar Bogor,” pungkasnya.[ yuda]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor