Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Rampok Spesialis Minimarket di Bogor dan Bekasi, Dibekuk

badge-check


					Rampok Spesialis Minimarket di Bogor dan Bekasi, Dibekuk Perbesar

Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok minimarket di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat pada 9 September 2020. Empat orang anggota komplotan yang diciduk adalah RN, 36 tahun, PMH (49), JFH (25), dan MD (21).

“Modusnya menyamar sebagai pembeli, pada saat pembeli lain sudah tidak ada, sudah kosong, mereka beraksi dengan cara menodongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 16 September 2020.

Yusri mengatakan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tiga buah senjata tajam saat menangkap pelaku. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam kasir agar menguras berangkas uang di minimarket. Setelah melakukan aksinya, kata Yusri, mereka melarikan diri menggunakan mobil.


Baca juga:Syekh Ali Jaber Ditusuk, DPR: Segera Lindungi Tokoh Agama


Yusri berujar, komplotan ini mengaku sudah beraksi di empat minimarket di kawasan Jawa Barat. Yaitu di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Cikarang Utara, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 dan Alfamart Cibuntu, Cibitung, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Selanjutnya di Alfamart yang berada di Jalan Letjen R. Suprapto, Cijengkol, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dan Alfamart Kampung Pekopen Timur, Tambun, Bekasi pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Diduga masih ada 7 TKP lainnya,” kata Yusri.

Yusri mengatakan para tersangka perampok minimarket itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dihukum sembilan tahun penjara.

sumber; tempo.com

foto; antaranews.com

editor; aldhoherman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline