Menu

Dark Mode
Peringatan Seram Pakar Jika Harga Bitcoin Terus Runtuh Garena Resmi Merilis Choppy Cuts, Ini Spesifikasi PC Untuk Memainkannya Vivo Siapkan Kamera Vlog Pesaing DJI Osmo Pocket Jejak Chip Apple M5 Max dan M5 Ultra Muncul di iOS 26.3 HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih

Bogoh Ka Bogor

PPKM Mikro Darurat, Mobilitas Warga dan Prokes Makin Ketat

badge-check


					PPKM Mikro Darurat, Mobilitas Warga dan Prokes Makin Ketat Perbesar

Rencana Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali, direspon cepat Pemerintah Kota Bogor. Usai mengikuti rapat koordinasi implementasi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan secara daring, Kamis (1/7/2021), Wali Kota Bogor Bima Arya langsung menggelar koordinasi terkait poin-poin pengetatan aktivitas masyarakat .

“Pemberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Ada beberapa hal perlu saya sampaikan untuk disosialisasikan kepada warga,” kata Bima Arya.

Salah satunya pemberlakuan work from home (WFH) 100 persen di luar sektor esensial. Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

“Pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO,” kata Bima.

Sektor kritikal antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Yang ketiga, pusat perbelanjaan/mall ditutup untuk sementara. Supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat dibolehkan buka 24 jam,” jelasnya.

Bima menambahkan, untuk restoran, kafe, lapak jajanan, hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Lalu fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara,” ujarnya.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) lanjut Bima, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan seperti yang diterapkan selama ini di Kota Bogor. “Insya Allah Pemerintah Kota dan Satgas Kota Bogor akan berikhtiar maksimal untuk terus menambah tempat tidur, ruang isolasi bagi warga yang betul-betul membutuhkan,” ujar Bima.

“Dan Insya Allah pemerintah kota juga memastikan bahwa kita semua akan bergerak saling berbagi, saling menolong, terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan, baik medis maupun logistik. Semoga semua selalu diberikan kesehatan. Tetap pakai masker dan terapkan prokes” pungkasnya.

Penulis Pratama

Editor Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

YKI Kota Bogor Kunjungi Pasien Kanker, Asmah Menangis Tanpa Suara

4 February 2026 - 08:37 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

31 January 2026 - 10:20 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor