Home industri narkotika jenis tembakau sintetis, berhasil diungkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor. Pengungkapan kasus ini, bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat, dan ditangkapnya 3 tersangka.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H, ketiga tersangka berinisial RAN, WZ dan MAP yang merupakan satu komplotan, berhasil ditangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

“Dari penyidikan terhadap 3 tersangka yang usianya masih 19 tahun ini, kami lakukan pengembangan dan berhasil mendapati sebuah rumah yang disewa tersangka. Rumah tersebut berada di daerah Arca Manik Kota Bandung,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari rumah tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram. Selain itu di lokasi kedua, yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, petugas menemukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
“Menurut pengakuan para tersangka kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah dilakukan kurang lebih 2 tahun dengan merk Infinite,” katanya.
Pendistribusian tembakau sintetis ini, lanjut Kapolres, tersangka menjualnya melalui media sosial instagram, dan memanfaatkan jasa kurir. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengirimkan narkotika dengan cara diselipkan di paket pakaian dan dibungkus alumunium foil.
“Penjualan tembakau sintetis dengan instagram ini diedarkan di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan,” jelasnya.
Total semua barang bukti yang berhasil diamankan, kata kapolres, sebanyak 23, 74 kilo gram, dan bila diuangkan mencapai 2,374 Miliyar. Sedangkan untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” tegasnya.
Penulis Asolihin
Editor Aldho Herman