Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

badge-check


					Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Perbesar

image

Pihak kepolisian dari Polres Bogor Kota telah menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan (Setwan) berinisial SW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK swasta yang tengah magang di DPRD Kota Bogor.

Tersangka SW, seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Hendrawan A. Nugroho, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU Nomor 23 Tahun 2012 serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik dari unit PPA Polres Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Hendrawan.

Hendrawan menerangkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Sebelumnya SW sudah dipanggil Polres Bogor Kota pada 17 November lalu dengan status masih sebagai saksi. Nah sekarang statusnya naik” ujarnya.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor