Pihak kepolisian dari Polres Bogor Kota telah menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan (Setwan) berinisial SW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK swasta yang tengah magang di DPRD Kota Bogor.

Tersangka SW, seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Hendrawan A. Nugroho, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU Nomor 23 Tahun 2012 serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Setelah penetapan tersangka, penyidik dari unit PPA Polres Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Hendrawan.
Hendrawan menerangkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Sebelumnya SW sudah dipanggil Polres Bogor Kota pada 17 November lalu dengan status masih sebagai saksi. Nah sekarang statusnya naik” ujarnya.
(D. Raditya)