Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

badge-check


					Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Perbesar

image

Pihak kepolisian dari Polres Bogor Kota telah menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan (Setwan) berinisial SW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK swasta yang tengah magang di DPRD Kota Bogor.

Tersangka SW, seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Hendrawan A. Nugroho, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU Nomor 23 Tahun 2012 serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik dari unit PPA Polres Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Hendrawan.

Hendrawan menerangkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Sebelumnya SW sudah dipanggil Polres Bogor Kota pada 17 November lalu dengan status masih sebagai saksi. Nah sekarang statusnya naik” ujarnya.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline