Peternakan Ayam Malingping Diprotes
KENDATI sudah habis masa ijin operasionalnya, namun usaha peternakan ayam di Kampung Malingping Rt 03/02 Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan MadangKab. Bogor masih beroperasi. Warga setempat berharap pemerintah segera menutup usaha tersebut.Budi (37) warga Rt 03/02 mengatakan, perusahaan ayam di kampungnya tersebut beroperasi sudah lebih dari 30 tahun, warga resa karena bau dari kandang dan ijin usaha yang dimiliki peternakan tersebut sudah habis sejak 2012 lalu.
“Kalau bisa segera ditutup peternakan itu, agar warga tak resah,” kata Budi (35) kepada Kabar Online.
Meski ijin perusahaan ayam tersebut sudah habis, namun pemilik masih nekad mengoperasikannya.
“Itu peternakan sudah habis masa ijinnya dari 2012 lalu, tapi kenapa masih beroperasi. Kami jadi tanda tanya ,” katanya.
Menanggapi persoalan itu Herman selaku pemilik berkilah, ia masih mengoperasikannya dengan alasan belum mendapat kejelasan dari pemda setempat. Meski sudah mengajukan ke pemerintah daerah, namun pemerintah daerah menggantungkan jawaban yang tak memberikan kejelasan, dengan alasan pengurus RT setempat tidak mau memperpanjang ijin usahanya.
“Kita sudah puluhan kali ajuin kepemda, tapi jawabannya menggantung,” jelasnya.
Lebih jauh Herman menyebutkan, jika ada yang menginginkan usaha peternakannya ditutup, jangan hanya mengadu dari belakang layar, dalam artian harus melalui rapat bersama agar ada solusinya.
“Saya sudah bosen masalah kaya gini, pokoknya setiap ganti pengurus RT pasti komplain sama usaha saya. Kalau ada yang ingin usaha saya tutup,artinya harus menyelesaikannya dengan kepala dingin, jangan hanya beraninya ngadu -ngadu,” singkatnya.AS