Pesta Sabu, 3 Wanita Diciduk
Barang bukti sabu seberat 6,505 gram dan daun ganja kering seberat 83 gram berhasil diamankan petugas kepolisian dari tangan tiga wanita yang digerebek petugas saat pesta narkoba di Jalan Layung Sari, Bogor Selatan, Senin (02/11/15) malam.
Demikian diungkapkan Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra Rahmawan saat ekspose di hadapan wartawan di Mako Korwil, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Selasa (03/11/15).
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dan ganja yang masing-masing seberat 6,505 gram dan 83 gram,” kata Andi.
Atas perbuatan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial RM, SS, dan IM ini, polisi menjerat mereka dengan pasal 127 ayat 1 subsider pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya yaitu hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal tujuh tahun penjara,” kata Andi. (D. Raditya)