Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Perjelas Kasus Bupati Non Aktif AY, KPK Siap Hadirkan 5 Saksi

badge-check


					Perjelas Kasus Bupati Non Aktif AY, KPK Siap Hadirkan 5 Saksi Perbesar

Kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, yang menyeret nama Bupati Non Aktif Ade Yasin (AY) memasuki babak baru. Majelis Hakim PN Tipikor Bandung kembali melanjutkan persidangan dengan agenda sidang putusan sela, Senin pagi, (1/8/2022).

Sidang sebelumnya tim kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan kejanggalan, seperti status OTT yang dinyatakan KPK ternyata hanya pengembangan kasus penangkapan auditor BPK. Selain itu barang bukti sejumlah uang hingga kini belum dijelaskan kaitannya dengan kasus suap tersebut. Oleh karena itu untuk memperjelas kasus ini Hakim memutuskan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

“Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

Menurut Hera, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022 nanti.

“Apakah akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho,” kata Hera.

Sementara itu Jaksa KPK, Roni Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor.

“Rabu, kami memanggil lima orang saksi dari pihak BPKAD,” kata Roni.

Namun Roni menolak saat diminta menyebutkan nama saksi-saksi tersebut dengan alasan akan diberitahukan setelah sidang putusan sela.

“Staf kami akan menghubungi pihak kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi, mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.

“Tinggal dua hari lagi pak jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 centimeter,” kata Dinalara.

Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Ia mengaku optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan.

“Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” ujarnya.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Bupati Non Aktif Ade Yasin masih mengikuti persidangan secara daring.

Penulis/Editor BAdhiyaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor