Menu

Dark Mode
Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng Dunia Sedang Berubah: Indonesia Simbol Kebangkitan Poros Asia Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali 15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas Maxim Indonesia Miliki Kantor Cabang di Setiap Provinsi Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

Kabar Depok

Peredaran Puluhan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Depok Terbongkar

badge-check


					obat keras tramadol (foto: hallodoc)                                                                                                             Perbesar

obat keras tramadol (foto: hallodoc)

Kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terbongkar oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari, sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung, Rabu (10/09/2025)

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Menurut Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A beserta barang bukti,” kata Kompol Fauzan seperti dikutip berita.depok.go.id, Selasa (16/09/2025).

Petugas, lanjutnya, mengamankan barang bukti Dolgesik 10 butir, Tramadol 26 butir, Alprazolam Calmet 20 butir, Alprazolam Mersi 8 butir, Alprazolam Atarax 26 butir, dan Euforiss 9 butir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polsek Bojongsari akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tegasnya. Rizki Mauludi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komunitas Ciliwung Depok dan NTT Data Bersihkan Sungai Ciliwung

18 September 2025 - 10:38 WIB

Viral Satpam Lansia Dipukuli, Polsek Sukmajaya Tangkap Tersangka

9 September 2025 - 11:35 WIB

Golongan AB Menipis, Ketua PMI Kota Depok Ajak Warga Donor Darah

4 September 2025 - 22:25 WIB

HUT RI Pemkot Depok Bagikan Alat Bantu Bagi Difabel

19 August 2025 - 11:05 WIB

Canangkan Zona Integritas, Dinkes Kota Depok Gelar Deklarasi Bersama

13 August 2025 - 12:06 WIB

Trending on Kabar Depok