Menu

Dark Mode
PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

Kabar Depok

Peredaran Puluhan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Depok Terbongkar

badge-check


					obat keras tramadol (foto: hallodoc)                                                                                                             Perbesar

obat keras tramadol (foto: hallodoc)

Kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terbongkar oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari, sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung, Rabu (10/09/2025)

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Menurut Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A beserta barang bukti,” kata Kompol Fauzan seperti dikutip berita.depok.go.id, Selasa (16/09/2025).

Petugas, lanjutnya, mengamankan barang bukti Dolgesik 10 butir, Tramadol 26 butir, Alprazolam Calmet 20 butir, Alprazolam Mersi 8 butir, Alprazolam Atarax 26 butir, dan Euforiss 9 butir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polsek Bojongsari akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tegasnya. Rizki Mauludi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HAB 2026, Kemenag Depok Gelar Fantastic Walk Harmony

18 January 2026 - 22:15 WIB

Buntut Misa Natal di Depok Dibatalkan, LBH GEKIRA: Negara Tak Boleh Kalah oleh Tekanan Sosial

25 December 2025 - 11:09 WIB

Ribuan Ikan Dewa Disebar di Situ Gadog

25 November 2025 - 08:44 WIB

Pemkot Depok Komitmen Tumbuhkan Ruang Ekspresi Budaya

29 October 2025 - 10:48 WIB

Rokok Jenis Baru Ini Pemicu Penyakit Jantung

12 October 2025 - 21:15 WIB

Trending on Kabar Depok