Satuan Narkoba Polres Bogor Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan jumlah tersangka mencapai 7 orang. Kapolres Bogor Kota AKBP M. Darwis, mengatakan kuat dugaan sebagian besar tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja ke kalangan pelajar di Kota Bogor, Kamis (1/9/2016) .
Dugaan ini menguat karena para tersangka berstatus baru lulus sekolah menengah atas. Mereka juga merupakan teman sekolah dan teman nongkrong bersama. “Ini satu kelompok yang sudah lama kita cari. Totalnya ada 7 tersangka,” kata Darwis.

Dari ketujuh tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan paket kecil ganja seberat 1,2 kilogram serta paket kecil sabu seberat 1,1 gram. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok gaja kepada kelompok pemuda tersebut. Menurut Darwis, sudah ada tempat yang diselidiki sebagai langkah tinda lanjut kasus ini.
Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup. Darwis juga mengingatkan agar orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba.
Dia juga sudah meminta Pemkot Bogor untuk serius membentuk BNNK agar koordinasi pemberantasan dan langkah preventif penyalahgunaan narkoba lebih sinergi. Langkah lainnya, pihaknya juga sudah meminta agar para Bhabinkamtibmas turun ke sekolah dan menjadi inspektur upacara guna penyuluhan bahaya narkoba.
“Ini jadi tanggung jawab banyak pihak, tidak hanya polisi dan dinas pendidikan, tetapi juga orangtua dan masyarakat,” ucapnya. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah juga mengingatkan rawannya anak-anak dijadikan sarana untuk mengedarkan narkoba. “Di Kota Bogor memang belum aa kasusnya. Namun, perlu waspada karena di daerah lain sudah ada,” kata Andhika.
#denny hendrayana