Menu

Dark Mode
Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Bahas Konektivitas Transportasi, Kadishub Kota Bogor Jadi Narsum di OBSSESI Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun Gara-gara Parfum Meledak, Gudang Kosmetik di Bogor Terbakar Dorong Pengembangan Diri Perempuan, IKWI Kota Bogor Gelar Heroik Beauty Class

Kabar Lifestyle

Pengamat: Blokir Cloudflare Bisa Jadi “Bencana” untuk Internet Indonesia

badge-check


					Ilustrasi Cloudflare.(SOPA Images/LightRocket via Getty Images via Forbes) Perbesar

Ilustrasi Cloudflare.(SOPA Images/LightRocket via Getty Images via Forbes)

Ancaman sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kepada Cloudflare dinilai malah akan membuat “bencana nasional”.  

Cloudflare diancam sanksi administrasi hingga pemutusan akses oleh Komdigi karena belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat. 

Selain belum mendaftar PSE, Cloudflare juga dinilai menjadi “alat” bagi sebagian besar situs judi online (judol) menggunakan untuk menyembunyikan server asli mereka. 

Menurut Afif Hidayatullah, Threat Consultant di ITSEC Asia, langkah pemblokiran terhadap Cloudflare justru berpotensi menimbulkan kerusakan besar alias untuk infrastruktur internet Tanah Air.

Cloudflare sendiri merupakan perusahaan infrastruktur internet yang menyediakan layanan untuk membuat website lebih cepat, aman, dan stabil. 

Menurut Afif, upaya mengatasi judi online dengan cara memutus akses ke Cloudflare juga justru akan menimbulkan masalah yang jauh lebih besar dan serius.

“Rencana itu kurang tepat sasaran. Masalahnya ada di situs judi, bukan di penyedia infrastrukturnya. Kalau Cloudflare diblokir, efek sampingnya jauh lebih besar dibanding manfaatnya,” kata Afif saat dihubungi KompasTekno. 

“Ini seperti menutup seluruh jalan tol hanya karena ada satu mobil yang dipakai untuk kejahatan,” lanjut dia. 

Cloudflare, tulang punggung internet

Cloudflare saat ini memiliki ribuan server di seluruh dunia, termasuk Asia Tenggara. Saat pengguna membuka situs yang memakai layanan Cloudflare, kontennya akan diambil dari server terdekat supaya lebih cepat. Ini disebut Content Delivery Network alias CDN. 

Namun, Afif menegaskan bahwa Cloudflare bukan sekadar layanan CDN untuk mempercepat akses website. Perannya jauh lebih fundamental di ekosistem internet global.

Afif merinci Cloudflare menyediakan layanan, di antaranya: 

Perlindungan DDoS skala besar (mengirim trafik besar agar situs tumbang) 

Firewall aplikasi web 

DNS berkecepatan tinggi 

Reverse proxy untuk menyembunyikan IP asli server 

Sistem mitigasi bot dan serangan atau hacking otomatis 

Optimasi trafik global melalui jaringan edge 

Afif mengatakan, banyak pemerintah, bank, kampus, startup, dan perusahaan besar pakai Cloudflare karena performanya tinggi, murah, dan proteksinya kelas dunia. 

“Layanan-layanan pemerintah Indonesia mungkin ada juga yang pakai Cloudflare,” ujar Afif. 

Internet Indonesia biasa “kiamat” dalam hitungan jam

Menurut Afif, dampak dari pemblokiran Cloudflare tidak bisa disamakan dengan memblokir domain biasa. Pasalnya, Cloudflare adalah infrastruktur penghubung bagi ribuan situs legal di Indonesia.

Kalau Cloudflare benar-benar diblokir, kata Afif, banyak layanan pemerintah bisa down, termasuk situs layanan publik. Startup Indonesia mati total, perusahaan besar terganggu, Trafik internet Indonesia jadi lambat karena cache dan edge server Cloudflare hilang. 

“Pengguna bakal merasa internet Indonesia ‘rusak’ karena banyak website tidak bisa dibuka,” jelas Afif. 

“Ini bukan seperti blokir website biasa. Ini memutus salah satu tulang punggung internet modern,” tegas Afif.

Skenario terparah, internet di Indonesia bisa “kiamat”. Mulai dari bisnis digital kehilangan proteksi DDoS, situs fintech dan marketplace tidak bisa diakses, trafik internet melambat karena hilangnya server edge Cloudflare, hingga server asli menjadi terekspos dan mudah diserang.

Intinya, kata Afif, keamanan dan kinerja internet nasional bisa menurut drastis. 

“Internet di Indonesia jadi tidak stabil, delay meningkat, banyak koneksi time-out. Bahkan bisa menyebabkan kerugian ekonomi digital, terutama bagi e-commerce, fintech, dan startup,” tambah Afif.

Blokir domainnya, bukan infrastrukturnya 

Afif juga menilai kewajiban registrasi PSE tidak akan otomatis menghentikan situs judi online memakai Cloudflare. 

“PSE itu administratif. Tidak akan menghentikan situs judi memakai Cloudflare karena mereka bisa ganti domain dalam hitungan menit. Cloudflare itu gerbang, bukan pemilik kontennya,” jelasnya.

Menurut Afif, akar masalahnya tetap ada pada domain-domain ilegal yang terus bermunculan, bukan pada penyedia layanan infrastruktur seperti Cloudflare. 

Daripada memutus Cloudflare dari Indonesia, Afif menilai pemerintah seharusnya berkolaborasi langsung dengan Cloudflare untuk memutus domain yang disalahgunakan oleh situs judi. 

“Komdigi harus fokus pada domain, bukan penyedia layanannya. Buat mekanisme komunikasi cepat untuk takedown domain judi online,” jelas Afif.

“Cloudflare sudah biasa menangani permintaan pemerintah negara lain, asalkan ada dasar hukum yang jelas. Tidak perlu memblokir seluruh infrastrukturnya,” tambah dia. 

Seperti disebutkan sebelumnya, Kementerian Komdigi mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia karena belum mendaftarkan diri sebagai PSE.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan,” kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Platform yang masih belum terdaftar akan diberi waktu hingga 14 hari kerja agar segera memenuji persyaratan dan melakukan pendaftaran. 

Namun, bila Cloudflare tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang diberikan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sesuai dengan Pasal 7 Kominfo 5/2020. 

“Dengan kami memberikan warning (penting) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ungkap Alexander, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antara. 

Namun, Alexander mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkomdigi terbuka pada ruang diskusi bagi platform global yang beroperasi di Indonesia.

Dengan catatan, pihak-pihak tersebut menunjukkan itikad yang baik terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Asosiasi Pengusaha Teknologi Sebut Chromebook Lebih Efisien dari Windows

13 December 2025 - 12:59 WIB

Membentuk Generasi Adaptif: Pendidikan Karakter Jadi Kunci untuk Disrupsi AI

13 December 2025 - 12:54 WIB

Strategi Telkomsel Perkuat IPTV IndiHome Di Tengah Gempuran Netflix Cs

13 December 2025 - 12:51 WIB

Ancaman Spyware Predator, Incar Pengguna Lewat Jaringan Iklan

13 December 2025 - 12:46 WIB

Hadirkan Flagship Store Baru di Gandaria City, OPPO jadi Pionir Toko Retail dengan Konsep “Third Living Space”

13 December 2025 - 12:40 WIB

Trending on Kabar Lifestyle