Menu

Dark Mode
Menteri Hukum ASEAN Sepakati Pengembangan Arbitrase dan Mediasi Komersial Internasional Pegawai Microsoft Demo: Protes Kerja Sama dengan Israel Konflik Perbatasan Thailand–Kamboja Bergeser ke Medan Propaganda Eiger Land Ubah Lahan Kritis Jadi Kawasan Ekowisata Jalan Khusus Roda 2 di Batutulis Belum Dibuka Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube

Headline

Penculik Bocah di Kota Bogor Dibekuk

badge-check


					Penculik Bocah di Kota Bogor Dibekuk Perbesar

Gerak cepat jajaran Polresta Bogor Kota patut diacungi jempol, buktinya hanya dalam waktu kurang dari 24 jam petugas berhasil menangkap pelaku penculikan di Kota Bogor. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto, Rabu (9/5/2018).

Menurut Didik, cepat tertangkapnya pelaku penculikan berkat laporan cepat keluar korban ke petugas kepolisian. “Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kami bergerak cepat. Alhamdulillah dua pelaku berinisial FS dan SY berhasil ditangkap,” kata Didik.

Kejadian lanjut Didik, berawal saat korban RN (7) warga Katulampa, Bogor Timur dilaporkan orang tuanya telah diculik di pinggir jalan Regional Ring Road (R3) sekira pukul 15.30 WIB Selasa (8/5/2018).

“Pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada orang tua korban. Kami langsung kumpulkan keterangan saksi dan ciri-ciri kendaraan digunakan untuk menculik korban. Pelaku ditangkap sekitar jam 8 malam saat sedang parkir di pinggir Jalan Djuanda, tepatnya depan Bank BCA Djuanda Bogor. Mereka ditangkap setelah dipancing dengan komunikasi lewat handphone milik ibu korban,” jelasnya.

Didik menambahkan, penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit Reskrim Polsek Bogor Timur pun berhasil mengamankan korban dari tangan para pelaku. Modus pelaku berpura-pura mengaku sebagai sopir ayah korban kepada sopir antar jemput sekolah, dan meminta korban diajak ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor karena ada acara ulang tahun. Waktu itu sopir jemputan menolak permintaan pelaku. Namun, setibanya di lokasi kejadian, korban yang turun dari mobil langsung diajak pelaku naik mobil Avanza warna putih.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 3 buah handphone milik pelaku dan kartu perdana baru. Selain itu, satu unit mobil Mobilio, KTP pelaku dan buku tabungan,” ungkapnya.

Kedua pelaku FS dan SY akan dijerat Pasal 83 jo 76F UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

reporterpratama

foto: facebook satreskrim jatanras

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Eiger Land Ubah Lahan Kritis Jadi Kawasan Ekowisata

21 August 2025 - 09:18 WIB

Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube

20 August 2025 - 20:44 WIB

Dukung Program Pemerintah, DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi dan Bulog Segera MoU

20 August 2025 - 09:03 WIB

Hanif Faisol: TPPAS Nambo Harus Segera Beroperasi

20 August 2025 - 08:52 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Pentingnya Kolaborasi

13 August 2025 - 11:43 WIB

Trending on Headline