Sebanyak 2 tersangka berinisial WD (37) dan IP (21), oknum pengelola limbah B3 salah satu Hotel di Kota Tangerang yang digunakan sebagai tempat karantina Pasien Covid 19, berhasil diamankan.
“2 tersangka berhasil kita tangkap, keduanya merupakan oknum dari pihak pengelola B3 di salah satu Hotel yang digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H dalam Konferensi Pers pada Rabu (10/2/2021).

“Barangbukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik berisi limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama, kami sita sebagai barangbukti atas tindak pidana Pengelolaan Sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan dan atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”. Lanjut AKBP Harun Kapolres Bogor.
“Terhadap kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 10 tahun, dengan denda maksimal 100 juta maksimal 10 Milyard Rupiah”. Tutup Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.(BAP).
Seperti diketahui sejumlah limbah B3 ditemukan warga dibuang di daerah Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg.
rls Humas Polres Bogor