Menu

Dark Mode
Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan  Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar

Headline

Pelempar Botol Plastik ke Kuda Nil Diperiksa Polisi

badge-check


					Pelempar Botol Plastik ke Kuda Nil Diperiksa Polisi Perbesar

Video yang sempat viral di media sosial tentang seekor kuda nil yang diberi makan sampah botol plastik oleh pengunjung Taman Safari Cisarua Bogor, Selasa siang (9/3/2021), akhirnya terkuak. Pelaku pelemparan botol plastik sampah mendatangi Taman Safari Cisarua untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Pelaku bernama Khodijah, yang merupakan seorang nenek 65 tahun mengakui jika dirinya telah membuang botol plastik mineral pada kuda nil. Dirinya mengaku khilaf.

“Saya meminta maaf kepada Taman Safari Indonesia dan masyarakat Indonesia, atas perbuatan saya yang memberikan sampah botol plastik bekas ke kuda nil. Saya khilaf,” kata Khodijah kepada wartawan.

Usai pelaku pelemparan sampah botol plastik air mineral ke dalam mulut kudanil meminta maaf kepada pihak taman safari indonesia cisarua bogor jawa barat, pelaku diperiksa di Polres Bogor.  Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memintai keterangan dari  saksi dan melakukan pengecekan terhadap cctv di sekitar lokasi kejadian. Bila mana terbukti pelaku terancam hukuman 3 bulan kurungan.

Menurut Kabag Humas Polres Bogor Akp Ita Puspitalena, Sat Reskrim Polres Bogor saat ini melakukan penyelidikan terhadap pelaku  dan meminta keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap cctv di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor pun membuahkan hasil, terduga pelaku pembuangan sampah berinisial KH (58) warga Bandung,” kata AKP Ita.

Sampai berita diturunkan, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan alasan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil yang berada di taman safari indonesia tersebut.

Namun bila mana terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan.

Penulis Asolihin                                                                                                                                                                                              

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan 

8 April 2026 - 14:34 WIB

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Trending on Kabar Bogor