Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan batas waktu selama 50 hari kalender kepada pihak kontraktor proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3), yaitu PT. Idee Murni Pratama untuk menuntaskan pekerjaannya.

Hal itu terpaksa dilakukan lantaran sampai dengan batas kontrak fisik per 24 Desember 2015 lalu, pihak kontraktor masih menyisakan pekerjaannya sekitar 40 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp 16 miliar untuk proyek jalan STA 400 meter.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor Nana Yudiana, jika dalam 50 hari kalender pekerjaannya tuntas apalagi belum maka akan dikenakan pinalti dengan hitungan per hari.
“Sementara soal pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada pihak kontraktor ini selama 50 hari kalender sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006,” ungkap Nana.
Sementara itu, lanjut Nana, sisa pembangunan atau pekerjaan fisik yang harus dilakukan pihak kontraktor meliputi pemasangan paving block dan box utilitas, pengerjaan rigid beton dan penimbunan tanah pada box cover. (D. Raditya)