Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Pasutri Tewas Terpanggang

badge-check


					Pasutri Tewas Terpanggang Perbesar

image

Nasib naas menimpa pasangan suami isteri (pasutri) Eman dan Mimi warga RT 05/07 Kelurahan Kebon Kalapa, Bogor Tengah. Mereka tewas terpanggang di rumahnya saat kebakaran terjadi, Senin (28/09/15).

Saat peristiwa mengenaskan itu terjadi, sang isteri terjebak di dalam rumah. Sementara suaminya tengah berada di luar. Maksud hati sang suami ingin menyelamatkan nyawa isterinya, namun sayang justru keduanya malah terjebak dan terbakar.

Selain menewaskan pasutri itu, peristiwa kebakaran itu pun melahap dua rumah lainnya yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban. Yaitu rumah milik Komarudin dan Anton.

“Begitu api mulai membesar, Pak Eman langsung lari ke dalam rumah mau menyelamatkan isterinya. Nggak tahunya malah ikut terjebak,” tutur saksi mata yang juga tetangga korban, Ida.

Setelah api berhasil dipadamkan, lantas jenasah keduanya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Palang Merah Indonesia (PMI) di Jalan Pajajaran, Bogor Tengah untuk keperluan otopsi. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor