Pasar Ah Pong Disegel

Restoran Pasar Ah Poong yang berada di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (17/12/2014) disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.Tempat makan tersebut disegel lantaran melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak 3 kali, namun  tidak diindahkan.

“Kami sudah berikan toleransi, tapi pengelola tak mengindahkan. Jadi kami segel,” kata Lutfi.

Dengan penyegelan ini, lanjutnya, maka  operasional Restoran Pasar Ah Poong tersebut dihentikan.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap Pasar Ah Poong,  hingga pihak pengelola mengurus izinnya,” tuturnya.

Sementara Media Relation dari PT Sentul City, Edo Marbun, mengklaim sudah mengurus perizinan.

“Kami sudah urusi izinnya sebelum Pasar Ah Poong ini berdiri,” katanya.IRM

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *