Nunggak Pajak PBB 13 Tahun, Lahan Disegel

 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menyegel sebuah rumah seluas 4.450 meter persegi dan tanah seluas 500 meter persegi di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor, lantaran pemilknya menunggak pajak PBB P2 senilai 214 juta.Tak tanggung-tanggung pemilik lahan menungak sejak  13 tahun lalu.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, selain menyegel lahan tersebut, dispenda juga menyegel belasan lokasi lain.

“Kami menyegel 15 tempat yang tersebar di Kota Bogor dengan total tunggakan  Rp 600 juta,” tutur Bima.

Menurut Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Darenoh , sebelum disegel sudah dikirimkan surat teguran namun tak digubris.

” Kami tidak tahu alasan pasti wajib pajak menunggak. Diduga, kesadaran wajib pajak masih rendah,” tutur Daud.

Dari  245 ribu wajib pajak PBB P2, sekitar 30 persennya menunggak. “Ini tidak hanya wajib pajak perorangan, tetapi juga perusahaan. Sejumlah langkah sudah dilakukan seperti sosialisasi, pengadaan mobil keliling agar bisa mengakses wilayah yang jauh dari bank, hingga kerja sama dengan perbankan,” kata Daud.IKA

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *