Menu

Dark Mode
Startup Ini Bikin Tempat Tinggal di Bawah Laut Ala Bikini Bottom Krisis Iklim Bisa Bikin Manusia Makin Kesepian Apple Uji Chip Memori China Buat Respons Krisis Pasokan Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut

Headline

MUI: Minuman Keras Berlabel Halal di Medsos Adalah Hoax

badge-check


					MUI: Minuman Keras Berlabel Halal di Medsos Adalah Hoax Perbesar

Kini ada sebuah unggahan foto minuman keras dengan label halal kembali muncul di media sosial pada 2 Maret 2021.
Di unggahan foto itu, tampak dua minuman keras dengan label halal yaitu Rivier Vino dan Crystal WSK.

Unggahan yang menampilkan foto minuman keras berlabel halal itu muncul saat terdapat berita-berita di media massa terkait investasi minuman keras di Indonesia pada akhir Februari hingga awal Maret 2021.

Di salah satu pengunggah foto itu di media sosial bahkan menambahkan komentar kata-kata kasar sembari menyebut akun Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, benarkah terdapat minuman keras berlabel halal di Indonesia itu?

Penjelasan:
Ternyata unggahan tentang minuman keras berlabel halal di Indonesia itu merupakan hoaks yang berulang. ANTARA pernah memuat klarifikasi soal minuman keras berlabel halal itu pada 30 Oktober 2020.

Konten foto minuman keras berlabel halal itu juga tidak ada kaitan dengan investasi minuman keras di Indonesia. Presiden Joko Widodo bahkan telah mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras.

Unggahan di media sosial itu merupakan konten hoaks pada 2017 dan terus diunggah ulang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2017, telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label “halal” di Indonesia.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 2017, MUI mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan sertifikasi kehalal-an.

MUI juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut.
Klaim: Miras berlabel halal beredar di Indonesia
Rating: Hoaks

Sumber: Antara
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline