Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Lifestyle

Melanggar Aturan Di Tempat Wisata Ini, Bisa Didenda Sampai 56 Juta

badge-check


					Singapura, salah satu negara yang memiliki peraturan unik, di mana permen karet dilarang di negara ini.

Foto: (PIXABAY/ cegoh) Perbesar

Singapura, salah satu negara yang memiliki peraturan unik, di mana permen karet dilarang di negara ini. Foto: (PIXABAY/ cegoh)

Tempat wisata di setiap negara memiliki peraturan tertentu yang harus diperhatikan dan dipatuhi para pelancong, karena jika melanggar bisa saja dikenakan denda dengan nominal yang besar. Bahkan di Italia ada denda yang mencapai 56 juta jika dirupiahkan.

Seperti dikutip dari Express, di Italia, jika kamu memetik jamur tanpa izin maka akan dikenakan denda 2.580 Pound Britania atau setara dengan Rp 56 juta.

Di Thailand ternyata tidak boleh mengemudi tanpa baju karena dianggap perilaku tidak sopan dan bisa didenda 500 baht atau sekitar Rp 250.000. 

Inilah sejumlah negara yang memiliki peraturan unik dan denda yang dikenakan jika melanggar.

Jual Permen karet di Singapura, Didenda 6,3 Juta

Tahukah kamu, jika permen karet sangat dilarang di Singapura? Mengutip laman resmi Badan Pemerintah Singapura (NLB), siapapun yang tertangkap mengimpor, menjual, atau memproduksi permen karet akan dikenakan denda yang cukup besar. 

Tujuan dari larangan ini adalah mencegah adanya vandalisme menggunakan permen karet bekas yang mengganggu layanan publik. 

Adapun denda yang dikenakan jika melanggar peraturan ini sebesar SGD 1.000 atau sekitar Rp 6,3 juta.

Sepatu hak tinggi dilarang di Yunani

Jika kamu mengunjungi kawasan bersejarah di Yunani seperti Akropolis dan Teater Epidarus di Yunani jangan menggunakan sepatu hak tinggi, karena bisa didenda sebesar 900 euro atau sekitar Rp 16 juta.

 Larangan ini bertujuan untuk melindungi situs bersejarah dari sepatu hak yang runcing, sehingga dapat menyebabkan erosi, retakan, hingga kerusakan jangka panjang.

Mengemudi tanpa baju di Thailand akan didenda

Pengemudi tanpa baju di Thailand akan dikenakan denda di tempat sebesar 500 baht atau sekitar Rp 250.000. 

Meskipun Thailand kerap memiliki cuaca yang panas, namun mengemudi tanpa baju di Thailand dianggap tidak sopan.

Dilarang memetik jamur tanpa izin di Italia 

Saat berkunjung ke pedesaan di Italia, memetik jamur adalah aktivitas menarik bagi wisatawan. Namun, jamur adalah harta berharga dan budaya yang dilindungi di Italia.

Maka dari itu, untuk memetik jamur di Italia diperlukan izin resmi terlebih dahulu yang disebut dengan tesserino.

Jika melanggar peraturan ini, akan dikenakan denda sebesar 2580 pound Britania atau sekitar Rp 56 juta.

Dilarang berbelanja di kaki lima Spanyol 

Wisatawan yang berkunjung ke Palma, ibu kota Majorca dan membeli barang di pedagang kaki lima ilegal akan dikenakan denda sebesar 640 pound Britania atau sekitar Rp 13 juta. 

Selain wisatawan, para penjual juga mendapatkan denda yang lebih besar, bahkan mencapai 1.500 pound Britania atau sekitar Rp32 juta

Setelah mengetahui deretan negara yang memiliki peraturan unik di atas, ada baiknya untuk tetap dipatuhi setiap wisatawan agar tak kena denda.

Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda

22 December 2025 - 10:10 WIB

Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M

22 December 2025 - 10:04 WIB

Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup

22 December 2025 - 09:58 WIB

China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm

22 December 2025 - 09:54 WIB

Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen

21 December 2025 - 12:23 WIB

Trending on Kabar Lifestyle