Menu

Dark Mode
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Capaikan Kinerja dan Inovasi Imigrasi Bogor Bangunan Penyebab Banjir di Utara, Dedie Rachim Intruksikan Bongkar Jika Perlu Badai Radiasi Level S4 Hantam Bumi, Terparah dalam Dua Dekade IndiHome Dikabarkan Down, Netizen Berkeluh Kesah Mantan Wanita Terkaya Dunia yang Dipenjara Mohon Ampun ke Trump Arknights: Endfield Resmi Rilis di PS5 Hingga Mobile, Ini Kode Redeemnya

Bogoh Ka Bogor

Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

badge-check


					Ilustrasi juid online. (foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Ilustrasi juid online. (foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor-Kasus judi online di Kota Bogor kian mengkhawatirkan. Fenomenanya menjalar ke semua lapisan masyarakat, dari remaja hingga orang dewasa. Dampaknya bukan hanya menguras isi dompet, tetapi juga merusak mental dan hubungan sosial.

Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menyebut kecanduan judi atau pathological gambling adalah gangguan jiwa serius. Kecanduan judi adalah penyakit yang sama seriusnya dengan narkoba.

“Di otak, sirkuit sarafnya terganggu sehingga sangat sulit bagi penderita untuk berhenti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kecanduan judi memicu kerugian finansial, depresi, kecemasan, bahkan percobaan bunuh diri. Hubungan keluarga rusak, penderita terisolasi, dan sering terjerumus ke kebohongan, pencurian, atau kekerasan.

“Banyak pasien datang dengan kondisi rumah tangga porak-poranda, pekerjaan hilang, aset habis. Judi merusak bukan hanya dompet, tapi juga jiwa dan relasi sosial,” kata Lahargo.

Secara medis, kecanduan judi mengacaukan zat kimia otak, seperti dopamin dan serotonin. Akibatnya, penderita kehilangan kontrol diri, terus berjudi meskipun kalah, bahkan terdorong bermain karena sensasi hampir menang. Kasus pada remaja lebih berbahaya karena otak mereka masih berkembang dan berisiko memicu gangguan kepribadian di masa depan.

Lahargo menegaskan penanganan tidak cukup hanya dengan niat berhenti. Penderita membutuhkan obat antidepresan, terapi otak seperti Transcranial Magnetic Stimulation, psikoterapi seperti Cognitive Behavior Therapy, hingga rehabilitasi.

“Pasien butuh pengobatan, konseling, dan support system yang kuat. Jangan dihakimi, tapi dampingi. Negara juga harus hadir dengan aturan yang jelas,” pungkasnya.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor juga menyatakan keprihatinannya. Ketua PCNU Kota Bogor, Edi Nurockhman, menilai maraknya judi online perlu ditangani dengan pendekatan kolaboratif.

“Kami sudah pernah sampaikan untuk membina warga pelaku judol. Namun, Pemkot belum punya data siapa saja pelakunya, sehingga pembinaan belum bisa dijalankan secara maksimal,” jelasnya.

PCNU telah menggelar pertemuan dan sosialisasi di beberapa kelurahan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judol. Edi menyebut penyebab utama kasus ini adalah lemahnya iman, keterbatasan lapangan kerja, dan mudahnya akses judi lewat gawai.

“Buka lapangan kerja seluas-luasnya untuk seluruh lapisan masyarakat. Maka, dengan sendirinya pelaku judol hingga premanisme akan berkurang,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat hukum fokus menindak para bandar judi, bukan hanya pelaku kecil. “Jika ada oknum aparat atau pejabat yang terlibat, harus ditindak tegas,” ucapnya.

Edi menambahkan, pendekatan spiritual, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum harus berjalan seimbang. Sebab tidak bisa menyerahkan masalah judol hanya pada aparat.

“Semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah, harus bergerak bersama,” katanya. KMF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tegas, Pemkot Konsisten Implemantasikan Batas Angkot Usia 20 Tahun

20 January 2026 - 20:13 WIB

Lokasi Sekolah Rakyat di Rancamaya di Bogor Ditinjau Kemensos

20 January 2026 - 20:02 WIB

12 Pejabat Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Bogor

15 January 2026 - 22:44 WIB

Bhakti Lintas Agama Kota Bogor, Wujud Komitmen Merawat Kebhinekaan

12 January 2026 - 22:24 WIB

Dedie Rachim Lantik 26 Pejabat

23 December 2025 - 10:23 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor