ARTIS Jennifer Dunn yang juga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Kamis (15/3).
“Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan JD (Jennifer Dunn) dan barang bukti ke Kejari hari ini,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (15/3).

Hal tersebut dilakukan mengingat berkas perkara perempuan yang akrab disapa Jedun tersebut sudah lengkap atau P21. Dia dijadwalkan akan dibawa ke Kejaksaan Negeri sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya, hari ini tahap dua di Kejari, Jedun rencananya jam 10.00 WIB, Jedun ikut,” ujar pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell membenarkan saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, Jedun diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Kini, dia meringkuk di sel Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, artis fenomenal ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
****
Sumber : jawapos.com
Foto : jawapos.com














