Menu

Dark Mode
Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026 Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

Kabar Bogor

Lalulintas Berperan Terhadap Pembangunan

badge-check

SEDIKITNYA 100 orang perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota se Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta serta Kepala Balai LLAJ SDP Bali, Jambi, Palu dan Palangkaraya mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  79 tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Acara yang diselenggarakan Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI tersebut digelar di Hotel Royal Bogor, Senin (22/9/2014) malam.  Sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang LLAJ khususnya jaringan lalu lintas dan angkutan jalan serta rambu lalu lintas serta menyamakan persepsi dan pandangan.

Walikota Bogor Bima Arya dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan dan intergrasi nasional. “Oleh karena itu untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar perlu didukung ketersedian jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan yang layak dan baik,” ungkapnya. Kedua hal tersebut, lanjut Bima, dapat dijamin jika didukung perencanaan pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan beserta lembaga pelaksanaannya.

Bima berharap melalui sosialisasi ini peserta dapat mencermati dan mempedomani kedua peraturan perundang-undangan dimaksud, tentunya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. “Kiranya sosialisasi ini menghasilkan rumusan dan acuan untuk penyelenggaraan perhubungan lalu lintas angkutan jalan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” harap Bima.

Dalam sosialisasi tersebut Direktur Jendral Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menjelaskan, dalam PP Nomor 79 tahun 2013 diatur antara lain tentang rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perlengkapan jalan, dan prasarana lalu lintas. Poin yang terakhir terakhir meliputi terminal penumpang dan terminal barang, alat penimbangan, dan fasilitas parkir, yaitu fasilitas parkir diluar ruang milik jalan berupa taman parkir atau gedung parkir, serta fasilitas parkir didalam ruang milik jalan. “Sementara dalam Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas antara lain mengatur tentang spesifikasi teknis rambu lalu lintas, serta penyelenggaraan rambu lalu lintas,” tambahnya.AH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim

13 March 2026 - 09:55 WIB

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026

12 March 2026 - 11:27 WIB

Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

12 March 2026 - 10:36 WIB

Santuni 200 Yatim dan Dhuafa, PWI Makin Nyata Bermanfaat untuk Warga

10 March 2026 - 21:06 WIB

Trending on Kabar Bogor