Kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp 1,6 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelayanan administrasi tahap dua Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), berhasil diungkap jajaran Polresta Bogor Kota. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Direktur Utama perusahaan pengadaan barang dan Jasa di Kota Bogor dimejahijaukan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya yang bekerjasama dengan Kejari Kota Bogor telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mulanya, kata Bismo, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dari laporan polisi yang terbit di tahun 2019, yang mana pada laporan tersebut berisi keluhan beberapa Sub-kontraktor yang mengeluhkan keterlambatan bayar saat mengerjakan proyek di RSMM tersebut. “Ternyata kami dapatkan fakta, di tahun 2017 itu ada proyek perluasan gedung RSSM untuk pelayanan administrasi pasien tahap 2,” kata Bismo, kemarin.
Pada saat itu, kata Bismo, seorang ASN yang saat ini telah meninggal dunia, CSW dengan jabatannya sebagai PPK memerintahkan kepada ASN lainnya, yaitu MHB untuk mengatur pemenang lelang proyek perluasan tersebut.
CSW dan MHB, tambah Bismo, mengatur pemenganan lelang untuk PT DCC agar bisa mengerjakan proyek di rumah sakit yang terletak di Kota Bogor tersebut. “Antara CSW dan MHB ini adalah ASN, Tentu ini adalah pelanggaran dalam Perpres no 4 tahun 2015 tentang perubahan Perpres no 54 tahun 2010 dimana mereka mengatur pemenang lelang, seharusnya tidak boleh,” kata Bismo.
Setelah kedua ASN telah mengatur pemenang lelangnya, maka dimenangkanlah proyek tersebut oleh PT DCC. “Modusnya PT DCC tersebut meminjam bendera, PT DCC memiliki dua direktur, yang pertama saudara ASR yang kita amankan dan saudara SKN yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan meninggal dunia,” urainya.
Dalam pelaksanaannya, jelas Bismo, SKN melakukan kesalahan dengan menyediakan dokumen fiktif. “Sehingga seolah-olah dokumen tersebut benar, sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai pemenang,” terang Bismo.
Kemudian pelanggaran dari direktur PT DCC lainnya yaitu ASR adalah, yang seharusnya ia mengerjakan seluruh pekerjaan tersebut, namun pada faktanya pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain. “Dan PT DCC sendiri, direktur utamanya menerima sejumlah uang Rp. 75 juta dari fee pinjam bendera tersebut, tegas Bismo.
ASR yang juga adalah seorang narapidana dari tipidkor atas kasus lain di Jakarta memberikan proyek tersebut terhadap D dan N hingga pengerjaannya selesai.
“Kemudian kita lakukan audit konstruksi dari politeknik Negeri Bandung, didapatkan bahwa ada kekurangan dari volume pekerjaan tersebut, yang harusnya 100 persen faktanya minus 13 persen,” ucap Kapolresta Bogor Kota ini.
Atas kecurangan-kecurangan tersebut, dari hasil audit BPK, dari kontrak sejumlah Rp. 6,7 Miliar, ditemukan kerugian negara hingga Rp. 1,6 miliar. Untuk 2 tersangka, yaitu MHB dan ASR, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 tentang tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, Atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lambat tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. (Yudi Budiman)














