Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Headline

Ketua Kadin dan Rekanan Proyek Jadi Saksi di Kasus AY

badge-check


					Ketua Kadin dan Rekanan Proyek Jadi Saksi di Kasus AY Perbesar

Kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (22/8/2022).

Sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi dari pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan pengusaha. Dalam persidangan pemeriksaan saksi saksi sebelumnya, Jaksa KPK kesulitan untuk mengaitkan kasus suap dengan Ade Yasin, justru para saksi mengungkap modus pemerasan oleh oknum BPK. 

Kedelapan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah. Kemudian, ada nama wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (15/8/2022), saksi-saksi yang merupakan pegawai Pemkab Bogor hingga KONI Kabupaten Bogor dihadirkan jaksa KPK dan mengaku diperas oleh oknum BPK. Salah satunya diungkapkan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah, yang kini berstatus tersangka oleh KPK. Gerry meminta uang senilai Rp 900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan se-Kecamatan Cibinong.

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat. Kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” katanya saat persidangan, Senin (15/8/2022).

Hal senada disampaikan saksi lainnya yakni Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan. Dia mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah. Hendra sendiri saat ini juga berstatus tersangka oleh BPK.

Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta. Tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.

Saksi lainnya, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubag Kasda BPKAD Kabupaten Bogor) karena Ihsan dimintai uang oleh auditor BPK.

“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di telepon, dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak Rp150 juta? Jadi saya berikan Rp50 juta,” kata Rieke.

Di sisi lain, terdakwa lainnya, Ihsan Ayatullah sempat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Ia mengatakan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra untuk meminta uang ke sejumlah pegawai Pemkab Bogor. Ia juga menegaskan bahwa penarikan uang yang dirinya lakukan ke pegawai Pemkab dan pengusaha bukan atas dasar perintah terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin ataupun mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

penulis Saleh

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline