Kasus penipuan bisnis tiketing fiktif dengan terdakwa Riska Mawarsari (RM) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menuntut terdakwa dengan tuntutan 5,3 tahun penjara, Selasa (7/4/2020).
Menurut Kuasa Hukum Koeshendarto Tri Widiastuti, dalam agenda sidang kali ini JPU membacakan tuntutannya atas terdakwa RM.

“Ya hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5,3 tahun penjara,” kata Tri.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya terdakwa merupakan residivis, lalu mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya yang mana pada tahun 2016 masih wajib lapor.
“Nah atas dasar itu, maka JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur 378 nya semua sudah terpenuhi,” tandasnya.
Dia mengaku, sangat menghargai kerja keras Jaksa, dan pihaknya berharap pada saat vonis, majlis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan setimpal buat pelaku.
Dia juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” tandas perempuan berhijab itu.
Di tempat yang sama Roosman Koeshendarto yang menjadi korban penipuan sebesar Rp9,7 miliar menuturkan, terdakwa merupakan residivis, sempat di vonis 12 tahun denda 10 miliar dan seharusnya tahun 2022 baru keluar. Tetapi faktanya tahun 2016 sudah keluar dan 2017 sudah beraksi kembali, artinya hal tersebut harus dilihat dan menjadi pertimbangn majlis hakim dalam memberi keputusan nanti.
“Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi. Dan semoga pada saat vonis nanti bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” kata Koes sapaan akrabnya.
Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa tidak hadir dan dilakukan telekonference yang disaksikan semua di ruang sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 9 April 2020 dengan agenda pembacaan
pledoi atau pembelaan atau pemberatan yang diajukan terdakwa.
Reporterpratama