Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Kabar Bogor

Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tuntas, PD PPJ Bakal Jual Emasnya

badge-check


					foto.detik.com Perbesar

foto.detik.com

Kasus korupsi dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor beberapa waktu lalu telah selesai, namun bagaimana nasib barang bukti dan barang rampasan dalam kasus tersebut?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan bukti dan barang rampasan kasus tersebut keapda Dirut PD PPJ Muzakir. Penyerahan tersebut, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 21 Januari 2019 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terpidana PD PPJ, Deni S Harumantaka.

Menurut Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan, eksekusi tersebut merupakan penuntasan atas kasus mantan Direktur Umum PD PPJ tersebut. Ada tiga keping logam mulia emas seberat 100 gram, lima keping logam mulia emas seberat 50 gram, tiga keping logam mulia emas seberat 25 gram, dan satu keping logam mulia emas seberat 50 gram semuanya bersertifikat PT Antam.

“Selain emas ada juga uang tunai sebesar Rp4.449.600. Selain itu ada juga barang bukti berupa 86 dokumen milik PD PPJ. Semuanya kami serahkan kepada PD PPJ,” kata Kajari.

Kajari menambahkan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, dilakukan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Reopan Saragih, disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan.

“Memang dalam amar Putusan Pengadilan memutuskan terkait barang bukti tersebut dirampas negara untuk diserahkan kepada PDPPJ Kota Bogor. Setelah diserahkan,  barang bukti tersebut akan dicatat dalam pembukuan kas perusahaan sebagai pemasukan PD PPJ dan boleh digunakan untuk kepentingan perusahaan,” tjelas Kajari usai menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Dirut PDPPJ Muzakkir mengaku akan menjual aset tersebut untuk kebutuhan operasional.

“Kalau jadi uang mungkin kurang lebih sekitar Rp300 jutaan, nanti bukti penjualan dan uang masuk ke rekening akan kami update ke Kejari lagi. Saya juga mengintruksikan kepada jajaran, agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi pada kepemimpinan sebelumnya. Baginya, direksi merupakan sebuah tim. Apapun keputusan yang dibuat merupakan keputusan bersama,” tegasnya.

[reporterpratama]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Ke Semanggi dan Sudirman Makin Mudah, Dedie Rachim Minta Pramono Anung Tambah 2 Koridor Trans Jabodetabek

30 October 2025 - 11:29 WIB

Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan

28 October 2025 - 19:27 WIB

Hari Ini, Aliran Listrik dan Air di Pasar Bogor Diputus Total

23 October 2025 - 16:07 WIB

Trending on Kabar Bogor