Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Menyesal Seret Nama AY

badge-check


					Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Menyesal Seret Nama AY Perbesar

Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, terdakwa kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).

“Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini, sekali lagi saya mohon maaf kepada kepada Bupati Bogor,” demikian pernyataan Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya. 

Seperti diketahui, Ade Yasin juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pada hari ini Ade Yasin juga telah menyampaikan pleidoinya. Sementara itu dalam nota pembelaannya, Ihsan Ayatullah mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal ; Pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan sdr Hendra, namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya,” katanya.

Kedua, lanjut dia, sebagai muslim dia berjanji, patuh dan menghindari perbuatan melawan hukum tanpa alasan apapun.

“Ketiga, Saya belum pernah dihukum, mohon dijadikan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia untuk dapat meringankan vonis untuk saya.

Ke empat, pada kesempatan ini kembali, ingin saya sampaikan bahwa saya merupakan Kepala Rumah Tangga yang  memiliki tanggungan dan kewajiban kepada 1 orang istri dan 3 orang anak,” lanjutnya.

Dia menjelaskan istrinya adalah Ibu Rumah Tangga yang tidak memiliki penghasilan.

“Oleh karena itu dari hati yang paling dalam serta rasa hormat kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk dapat memberikan vonis hukum yang seringan ringannya kepada saya, sehingga saya segera dapat kembali menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang Ayah serta Kepala Rumah Tangga untuk istri dan anak anak saya yang masih usia belia, semoga majelis hakim mengabulkannya,” tutupnya.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline