Menu

Dark Mode
Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube Temui Menteri Sugiono, Menlu Jerman Undang Presiden Prabowo untuk Lakukan Kunjungan AS Masih Diskusikan Proposal Gencatan Senjata yang Diterima Hamas DeepSeek V3.1 Resmi, Model AI yang Lebih Nyambung dan Akurat Ini Dia Kacamata Pintar Terlaris di Dunia, Bukan Xiaomi dan Huawei Ini Doa Dedie Rachim untuk Jawa Barat

Headline

Kapolri: Penimbun Sembako dan Pengumpul Massa, Bakal Ditindak

badge-check


					Kapolri: Penimbun Sembako dan Pengumpul Massa, Bakal Ditindak Perbesar

Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).

Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona.
Idham menyatakan, asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.
Dalam maklumat itu, acara pengumpulan massa yang dilarang yakni:
  • Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan yang sejenis.
  • Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
  • Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  • Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
  • Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.
    “Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” ujar Kapolri Idham dalam maklumatnya.
    Dalam maklumat itu, Jenderal Idham juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks mengenai corona yang dapat meresahkan masyarakat.
    “Bahwa apabila ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham.
    Selain itu, Idham meminta masyarakat tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
    Sama seperti imbauan pemerintah, Kapolri Idham turut meminta masyarakat memperhatikan jarak aman masing-masing individu.
    “Tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran COVID-19,” seru Idham dalam maklumatnya.

Diketahui berdasarkan data hingga Sabtu (21/3), jumlah kasus positif corona berjumlah 450 pasien, di mana 38 di antaranya meninggal dan 20 sembuh.

sumber kumparan.com

foto doc polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube

20 August 2025 - 20:44 WIB

Dukung Program Pemerintah, DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi dan Bulog Segera MoU

20 August 2025 - 09:03 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Pentingnya Kolaborasi

13 August 2025 - 11:43 WIB

Wakil Wali Kota Erwin Tak Ridha Kota Bandung Jadi Tempat Maksiat

13 August 2025 - 11:34 WIB

Bea Cukai Bogor Tangkap Bos Rokok Tanpa Cukai

11 August 2025 - 19:55 WIB

Trending on Headline