Wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi aktif dalam hal taat pajak mendapatkan apresiasi atau Taxpayer Charter, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III . Apresiasi tersebut diberikan langsung Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, kepada WP dan disaksikan langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Aula Kujang Cakra Buana Kantor Kanwil DJP Jawa Barat III, Selasa (12/8/2025).
Menurut Wakil Kota Bogor Jenal Mutaqin, WP merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting, terutama untuk kelangsungan pembangunan di Kota Bogor.

“Bukan hanya penghargaan, tapi lebih daripada itu untuk menguatkan kemitraan. Ini komitmen pemerintah terhadap legitimasi dan pengakuan bahwa keberadaan wajib pajak memiliki kontribusi penting bagi Kota Bogor khususnya,” jelas Jenal.
Jenal Mutaqin mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah menjalin sinergi yang baik dengan para WP.
“Ini menegaskan kembali bahwa peran wajib pajak sangat berarti. Prinsip transparansi, keterbukaan, dan kemitraan semakin menguat,” tegas Jenal.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, wajib pajak selalu menjadi mitra strategis dalam tugas dan fungsi instansinya. Sehingga, Kanwil DJP Jawa Barat III senantiasa menerapkan transparansi terkait pelaporan atau penghitungan pajak hingga kesetaraan di hadapan hukum.
“Transparansi ini sudah tertuang dalam naskah 8 hak dan kewajiban Wajib Pajak. Bahkan poin-poin yang termaktub dalam aturan tersebut juga diperkuat dengan undang-undang serta peraturan di bawahnya. Pada periode semester pertama lalu, hampir seratus persen WP telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Rizki Maulidi