Menu

Dark Mode
Serahkan Berkas Dukungan, HCB Resmi Daftar Caketum PWI Munir-Atal Resmi Nyalon Caketum dan Ketua DK PWI Pusat Gempa Dahsyat M 8 Guncang Amerika Selatan Setelah Perplexity, Telkomsel Gandeng OpenAI Vivo Vision Explorer Edition Resmi Meluncur, Saingan Apple Vision Pro Menteri Hukum ASEAN Sepakati Pengembangan Arbitrase dan Mediasi Komersial Internasional

Headline

Jokowi Minta Kasus Penyerangan Ulama Sebelum Syekh Ali Jaber Diusut Lagi

badge-check


					Jokowi Minta Kasus Penyerangan Ulama Sebelum Syekh Ali Jaber Diusut Lagi Perbesar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) mengusut kasus penyerangan ulama yang dulu. Jokowi ingin kasus-kasus tersebut diusut tuntas agar tak ada spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2020).

Mahfud juga secara khusus berbicara mengenai kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu. Dia menepis isu liar kasus tersebut tak akan dibawa ke pengadilan.

“Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” kata Mahfud.


Baca juga:Syekh Ali Jaber Ditusuk, DPR: Segera Lindungi Tokoh Agama


Mahfud mengatakan nantinya pengadilan yang akan bersikap pernyataan pihak keluarga soal tersangka AA mengalami gangguan jiwa. Dia memastikan pihak kepolisian tak akan menghentikan kasus penusukan tersebut.

“Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja, advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” ujar Mahfud.

Seperti diketahui, peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber itu terjadi pada Minggu (13/9) kemarin setelah mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Pelaku penusukan berinisial AA (24) ditangkap di lokasi kejadian setelah melakukan penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber.

Dalam penyidikan kasus ini, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari pihak keluarga, saksi di lokasi kejadian, dan panitia.

Saat ini tersangka AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Polisi mengenakan pasal pembunuhan, sehingga tersangka AA terancam hukuman mati.

“Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Bisa dibuktikan dengan polisi menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung yang dibantu penyidik Mabes Polri, dari Dittipidum yang sudah ada di Lampung mem-backup,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/9).

sumber detikcom

foto Biro Pers Sekretariat Presiden

editor aldhoherman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Serahkan Berkas Dukungan, HCB Resmi Daftar Caketum PWI

23 August 2025 - 22:26 WIB

Munir-Atal Resmi Nyalon Caketum dan Ketua DK PWI Pusat

22 August 2025 - 21:46 WIB

Eiger Land Ubah Lahan Kritis Jadi Kawasan Ekowisata

21 August 2025 - 09:18 WIB

Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube

20 August 2025 - 20:44 WIB

Dukung Program Pemerintah, DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi dan Bulog Segera MoU

20 August 2025 - 09:03 WIB

Trending on Headline