Jam 7 Pagi Pedagang Sepatu Sandal Blok AB Harus Clear
Pedagang sepatu dan sandal specialis subuh di parkiran Blok AB Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah diminta jam 07.00 wib pagi sudah clear meninggalkan tempat berdagangnya. Demikian ditegaskan Kepala Unit Blok AB Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Hilman, kemarin.
Berdasarkan kesepakatan pedagang dan paguyuban blok AB kata Hilman, mereka hanya boleh mangkal atau berjualan hingga Pukul 07.00 WIB. “Ya, jam 7 pagi itu mereka harus sudah clear, harus meninggalkan tempat. Pedagang subuh itu memang ada, tidak hanya dibulan ramadhan tetapi sudah ada dari bulan biasa sebelumnya,” kata Hilman.
Menurut Hilman, awalnya mereka berjualan di sekitar Masjid Agung, tepatnya di Jalan Nyi Raja Permas, jumlahnya sekitar 5-6 pedagang. Saat memasuki bulan ramadhan bertambah pedagang musiman, menjadi 9-10 pedagang.
“Jadi kalau sesuai kesepakatan, jam 7 pagi itu mereka harus sudah clear, tapi namanya pedagang selalu ada yang dijadikan alasan packing barang dan sebagainya,” ungkap dia.
Hilman menambahkan, pedagang itu tidak termasuk pedagang eksisting binaan PD PPJ, dan sejauh ini managamen Unit Blok AB sudah melakukan sosialisasi tentang kesepatakan yang harus dipatuhi oleh pedagang tersebut.
“Kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah bersama jadi harus diikuti, kami paham para pedagang itu memang mencari nafkah, tapi dalam hal ini harus saling mengerti, jika memang sudah ada kesepakatan jam 7 harus clear maka harus dipatuhi,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Bagian Operasional Unit Blok AB Heru, dia mengaku pihaknya selalu rutin melakukan penertiban. “Jika sudah Jam 7, kami langsung turun tangan melakukan penertiban, tentunya dengan cara persuasif. Keberadaan pedagang itu sudah menjadi rahasia umum, artinya bahwa pedagang sepatu sandal specialis subuh ini sudah ada sejak lama.Dan untuk menjaga ketertiban, maka pihaknya juga konsisten melakukan koordinasi untuk melakukan penertiban,” katanya. Pratama