Kurang dari dua pekan lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan kebijakan baru mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Hal itu tertuang jelas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2018.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/11015/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]