Menu

Dark Mode
276 Anggota Pramuka Kwarran Bogor Barat Raih Predikat Pramuka Garuda Mengenal Angklung Gubrag Dog Dog Lojor Ada yang Bikin Onar hingga Overstay, 6 WNA Dideportasi dari Bali Ada Gambar Dinosaurus di Paspor, Wanita Ini Gagal Terbang Sejarah Hari Donor Darah Sedunia dan Sosok di Balik Peringatannya Iran Ancam Serang Perusahaan Elon Musk di Timur Tengah

Headline

Imigrasi Bogor Tangkap Empat WNA

badge-check


					Imigrasi Bogor Tangkap Empat WNA Perbesar

DIDUGA tidak memiliki dokumen dan menyalahgunaan visa, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 Bogor bersama Tim Pora DKI Jakarta. Ke-4 WNA ditangkap di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/11/2016).

Menurut Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor Arief H Satoto, sebelumnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) DKI Jakarta mendapat informasi dari warga Sukamakmur tentang adanya WNA di kebun cabai.

“Tim Pora DKI Jakarta langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor, untuk menangkap empat WNA bernama Xue Qingjiang, Yu Wai Man, Gu Zhaojun, dan Gao Huaqiang. Kami langsung mengamankan mereka,” ujar Arief kepada kabaronline.co.id, Rabu (9/11/2016).

Tonton juga video penangkapan WNA asal Tiongkok [su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=V9N29Ak1aIw”]

Penangkapan ke-4 WNA tersebut lanjut Arief, tanpa ada perlawanan. Saat ditangkap mereka sedang beraktivitas di perkebunan cabai seluas empat hektar dari 10 hektare lahan yang dimiliki sponsornya. Keempat WNA tersebut mengaku masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Dua WNA tidak bisa menunjukkan dokumen, alasannya dokumen mereka dibawa sponsor. Sedangkan dua lainnya menyalahgunakan visa,” jelasnya.

#pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline