Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

ICW wanti-wanti pemerintah soal revisi UU KPK

badge-check

Pegiat antikorupsi mengingatkan para pejabat pemerintahan Indonesia untuk mematuhi Presiden Joko Widodo yang menolak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, meskipun langkah Presiden Joko Widodo menuai apresiasi, ada kekhawatiran bahwa sikap tersebut tidak dipatuhi bawahan presiden mengingat insiden beberapa bulan lalu.

“Kita pernah ingat cerita tidak enak, misalnya ketika presiden menyatakan kriminalisasi terhadap KPK harus dihentikan, tapi hal itu masih berjalan. Sehingga, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi pada saat presiden mengatakan revisi Undang-Undang KPK jangan sampai terjadi, tapi tidak didengar orang-orang di bawah presiden,” ujar anggota divisi hukum dan monitoring peradilan lembaga Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi undang-undang KPK ialah demi perbaikan KPK. “Saya yakin perbaikan demi kebaikan, bukan untuk mengurangi peran KPK. Suatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya,” kata pria yang akrab disapa dengan sebutan JK.

Penyadapan

Anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai revisi undang-undang KPK harus dilakukan.

Salah satu butir yang hendak direvisi dalam undang-undang KPK, menurutnya, ialah kewenangan penyadapan sebagaimana diatur pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Harus ada pengaturan tentang kewenangan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia. Penyadapan memang tetap diperlukan, tapi kan harus ada pengaturannya,” kata Masinton.

Salah satu butir yang hendak direvisi dalam undang-undang KPK ialah kewenangan penyadapan sebagaimana diatur pada pasal 12.

Akan tetapi, butir revisi mengenai kewenangan penyadapan itu dinilai anggota divisi hukum dan monitoring peradilan lembaga Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, justru sebagai pelemahan KPK.

Lalola lantas merujuk kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari penyadapan KPK, seperti kasus Angelina Sondakh dan kasus terbaru di Sumatera Selatan.

“Lalu bagian mana yang memperkuat KPK? Kok ditinjau dari subtansi yang ditawarkan untuk direvisi justru melemahkan KPK?” tanya Lalola.

Undang-undang KPK tahun 2002 membuat lembaga antirasuah itu berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. KPK juga satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan dalam satu pintu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline