Menu

Dark Mode
Perubahan Senjata Diplomasi China, Dulu Panda Kini Huawei dan Xiaomi Komdigi Klaim Internet Indonesia Sekarang Makin Kencang Gibran Ungkap Pemerintah Ingin Cetak Santri Ahli AI, Blockchain, dan Robotik Harga Nintendo Switch 2 di Indonesia November 2025, Sekarang Segini Apple Minta Bantuan Google Bikin Siri Versi Baru yang Lebih Cerdas? 10 Bos Teknologi yang Drop Out dari Kampus dan Menjadi Miliarder

Kabar Politik

Hayoo, Walikota dan Bupati Dipelototi UPG KPK

badge-check


					Hayoo, Walikota dan Bupati Dipelototi UPG KPK Perbesar

Penindakan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menerima laporan terus digenjot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  juga terus memperkuat pengendalian prilaku korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam UU tindak perdana korupsi kontek gratifikasi ada kewajiban melaporkan dalam waktu 30 hari kerja, kalau tidak lapor di pasal 12 B besar itu ancaman pidananya 4-20 tahun. Tetapi jika melaporkan dalam waktu 30 hari kerja, maka bebas dari ancaman pidana itu. Untuk memperkuat pencegahan itu, KPK melebarkan sayap untuk kepanjangan tangan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang diadakan disetiap Daerah, BUMN maupun BUMD.

“UPG-UPG itu dibentuk untuk menjadi tim kerjasama KPK di seluruh daerah di Indonesia dan kementerian, sekaligus UPG ini yang mengingatkan ke pejabat di daerah. Supaya kalau terima hadiah disimpan atau digunakan maka langsung di laporakan ke KPK melalui UPG dalam 30 hari kerja,” kata Febri.

Masih kata dia, regulasi itu disusun bersama pimpinan KPK setelah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan instansi yang terkait untuk revitalisasi pengawasan internal.

“Jadi mereka di Inspektorat nanti tidak segan lagi atau tidak terhambat untuk mengawasi Walikotanya atau Bupatinya, kerena secara UU atau aturan lebih independen dan pertanggungjawaban mereka bukan pada Bupati maupun Walikotanya,” jelasnya.

Menurut Febri, dari hasil indentifikasi sebagi salah satu faktor yang membuat kepala daerah diproses secara hukum karena tersangkut kasus suap atau gratifikasi.

“Sejauh ini sudah memproses sekitar 102 kepala daerah dan  salah satu faktor penyebabnya karena pengawasan  di sana tidak efektif, karena diawasi atasannya sendiri,” paparnya. reporterfauzi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Adityawarman Petik Pesan Penting dari Menteri LH

20 October 2025 - 15:38 WIB

Bangun Lapas Baru, Kalapas Minta Dukungan DPRD Kota Bogor

14 October 2025 - 19:55 WIB

Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru, Rampung

1 October 2025 - 23:29 WIB

Banggar DPRD Kuliti Anggaran RSUD Kota Bogor

1 October 2025 - 23:25 WIB

Percepat Proses Pencairan Bantuan Pesantren, Pemkot Bogor Didesak Segera Bentuk Timsus

28 September 2025 - 18:15 WIB

Trending on Kabar Politik