Menu ✖

Dark Mode
Partai Donald Trump Kalah Telak, Donasi Elon Musk Gagal Total Ilmuwan Temukan Mineral Mirip Kryptonite Superman, Ini Faktanya HP China Sudah Tidak Laku, Ramai-Ramai Beralih ke iPhone Karyawan Terancam Dipenjara Usai Sadap Ucapan Bos Saat Rapat Teleskop Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Hari Ini, Apa Berbahaya? Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

Kabar Dunia

Harta Karun’ Emas Batangan Ditemukan di Tempat Sampah Bandara Korsel  

badge-check


					Harta Karun’ Emas Batangan Ditemukan di Tempat Sampah Bandara Korsel    Perbesar

BAK tertimpa durian runtuh, seorang petugas kebersihan di Korea Selatan menemukan tujuh emas batangan di sebuah tong sampah.

Menurut The Korea Times, pria itu menemukan tujuh batangan emas senilai US$ 330.000 (setara Rp 4,6 miliar) saat mengosongkan tong sampah di Bandara Internasional Incheon pada pada 26 April 2018 lalu. Demikian seperti dikutip dari BBC (2/5/2018).

Emas batangan yang masing-masing memiliki berat 1 kg itu ditemukan dalam kondisi terbungkus kertas koran.

Petugas kebersihan itu pun segera melapor kepada polisi atas temuannya.

Untuk sementara, polisi menduga bahwa emas batangan itu merupakan hasil curian.

Pelaku atau sekelompok tersangka membuangnya dengan terburu-buru karena takut ditangkap.

Sampai saat ini, belum ada bukti bahwa emas di Bandara Incheon Korea Selatan itu terhubung dengan aktivitas kriminal.

Saat ini, si petugas kebersihan yang menemukan emas batangan tersebut belum sah menjadi pemilik harta karun tak terduga itu. Polisi masih menyimpannya untuk sementara.

Akan tetapi, jika tak ada pemilik resmi yang mengklaim benda itu sampai waktu yang ditentukan undang-undang, maka si petugas kebersihan berhak menerima persenan dari temuan emas batangan itu.

Menurut undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, batas waktu maksimal bagi pemilik untuk mengklaim benda hilang itu adalah enam bulan. Lewat dari itu, si janitor akan dapat porsi kepemilikan.

Disebut porsi karena, menurut undang-undang, penemu benda hilang yang berstatus non-pemilik hanya akan dapat mengklaim secara sah antara 5 – 20 persen dari total harga barang — dalam kasus itu, sesuai dengan harga atau kurs emas terbaru.

Maka, si janitor hanya bisa mengklaim kepemilikan emas batangan itu setara US$ 65.000 (sama dengan Rp 906 juta) sesuai ketentuan hukum. Tidak dijelaskan apakah polisi atau pemerintah akan mengamankan sisanya.

***

Sumber : The Korea Times

Foto : liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ada Apa Peneliti Roket, Satelit, dan Drone Sedunia Kumpul di Yogyakarta?

4 October 2026 - 16:51 WIB

Padamkan Karhutla, Pemerintah Libatkan 300 Unit Usaha

23 September 2026 - 16:05 WIB

5 Tanaman Unik dan Aneh di Dunia

22 September 2026 - 22:02 WIB

Sekolah Terluar Terbantu Internet Gratis Pemerintah, Tapi…

13 June 2026 - 14:28 WIB

Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini

12 June 2026 - 19:31 WIB

Trending on Kabar Dunia