Menu

Dark Mode
Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

Headline

Hanif Faisol Minta Lab Kementerian LH/BPLH Terintegrasi Dan Tersebar

badge-check


					Hanif Faisol Minta Lab Kementerian LH/BPLH Terintegrasi Dan Tersebar Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta agar laboratorium di bawah Kementerian Lingkungan Hidup harus terintegrasi secara menyeluruh. Hal ini dikatakan Hanif Faisol dalam kunjunganya ke Pusat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Selasa (29/10/2024).

Dari total 1.426 laboratorium yang terakreditasi KAN tersebut, hanya 221 yang teregistrasi di KLHK sebagai laboratorium lingkungan.

“Dari sekitar 1.426 laboratorium yang sudah terakreditasi, hanya sebagian kecil yang telah memperoleh status registrasi,” ungkap Hanif.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran di tingkat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi penting untuk memastikan hasil laboratorium yang memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan resmi dalam penanganan masalah lingkungan.

“Sebenarnya lab cukup banyak ada 1.426 yang telah terakreditasi. Yang teregistrasi ada 221 tapi itu untuk memberikan kewenangan kepada mereka memberikan hasil lab yang benar, sehingga menjadi rujukan penyelesaian permasalahan permasalahan lingkungan,” kata Hanif Faisol.

Sementara, Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, mengatakan tantangan utama tidak hanya terkait jumlah laboratorium, namun juga sebarannya yang kurang merata.

“Sebagian besar laboratorium teregistrasi ada di Sumatra dan Jawa, sementara di Kalimantan hanya sedikit dan di Papua hanya ada satu laboratorium lingkungan teregiustrasi. Ini jadi masalah karena provinsi-provinsi tersebut memiliki tugas mengukur indeks kualitas lingkungan seperti kualitas udara, air, dan laut,” jelas Ary.

Ia menjelaskan, bahwa laboratorium yang belum teregistrasi tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hasil uji mereka tidak dapat dijadikan dasar untuk dokumen lingkungan, pelaporan, atau penegakan hukum. Hal ini kerap memaksa pihak-pihak di luar Jawa melakukan uji di laboratorium Jawa, yang berdampak pada efisiensi dan akurasi pengambilan data.

Ia juga menegaskan pentingnya upaya untuk mendorong lebih banyak laboratorium terakreditasi agar dapat teregistrasi di KLH.

“Menteri Lingkungan Hidup berharap, setidaknya separuh dari jumlah laboratorium tersebut bisa teregistrasi dalam waktu satu tahun. Namun, kita harus teliti lagi jenis laboratorium yang ada, baik lingkungan, kesehatan, maupun pertanian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pentingnya pengawasan dan penegakan hukum berbasis bukti dari hasil laboratorium yang teregistrasi.

“Kedepannya, KLH harus bisa melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap kerja-kerja laboratorium, baik di daerah maupun swasta,” tutupnya. PRT/RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

​TPT Ambruk di Kota Bogor, 1 Warga Bondongan Meninggal Dunia

29 January 2026 - 22:55 WIB

Trending on Headline