Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

Hadiri Sidang Kasus AY, Puluhan Kades Sebut Bupati AY Tak Salah

badge-check


					Hadiri Sidang Kasus AY, Puluhan Kades Sebut Bupati AY Tak Salah Perbesar

Sidang dugaan suap auditor BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, kali ini dihadiri puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan  Desa (Apdesi) Kabupaten Bogor, Senin (5/9/2022).

Para kades menilai Ade Yasin tak bersalah, justru Ade Yasin berjasa membuat para kepala desa tertib anggaran kades sehingga secara tak langsung mengantisipasi peluang terjadinya korupsi di tingkat desa.

Puluhan kades ini berdatangan dari Kecamatan Leuwisadeng dan Pamijahan. Mereka ingin menyaksikan langsung jalannya sidang dugaan suap auditor BPK Jabar yang menyeret Bupati Ade Yasin. 

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Leuwisadeng yang juga Kades Sibanteng, H Didin menilai Bupati Ade Yasin tak terlibat. Dari pemeriksaan saksi saki dalam persidangan sebelumnya, tak terlihat kaitan dengan Bupati Ade Yasin dalam dugaan suap tersebut. Justru yang terungkap dalam persidangan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum BPK Jabar.  

“Kepada majelis hakim, jangan ragu untuk bebaskan bupati kami. Sudah 41 saksi dan 10 kali sidang, tidak ada yang memberatkan dan mengarah bupati terlibat dalam kasus tersebut,” kata H Didin kepada awak media, Senin (5/9).

“Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami,” imbuh H Didin.

Sementara kades lain menilai justru Bupati Ade Yasin berjasa dalam usaha tertib anggaran di lingkungan Pemkab Bogor, khususnya para kades. Kenyataan ini bisa menjadi pertimbangan agar majelis hakim tak ragu memutus bebas.

“Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan. Di mana tidak ada keterlibatan bupati dalam suap BPK ini. Dukungan kami berikan buat bupati demi kebebasan dari kasus ini,” ujar Kades Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar.

Sementara itu sidang dugaan suap auditor BPK Jabar, pada senin pagi ini memasuki pemeriksaan saksi tersangka yaitu Bupatu Ade Yasin, Kasubid Kasda Ihsan Ayatullah, Rizki TH, TPK Dinas PUPR. Jaksa Penuntut KPK diperkirakan akan mati matian mencari motif dan adanya perintah suap yang melibatkan Ade Yasin. Pada persidangan sebelumnya dua unsur yang menjerat Ade Yasin ini selalu dimentahkan oleh saksi saksi KPK sendiri sehingga Ade Yasin tak terlibat. 

Sementara saksi ahli, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif berpendapat tak ada kaitan antara suap dengan Bupati Ade Yasin karena memang BPK tidak berhubungan dengan Bupati  melainkan dengan satuan kerja hingga hanya level Sekda.

Dalam persidangan, Arsan Latif mengatakan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bukan merupakan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.

Arsan yang dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur mengenai lingkup keuangan daerah itu menjelaskan, peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

“Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Ya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Ya Kepala SKPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah?” tegas Arsan.

Pria kelahiran Ujungpandang itu menyatakan, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang ada pada perangkat daerah.

“Bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red). Hanya sampai disitu,” tukasnya. 

Penulis Saleh

editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline