Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Bogor

Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, 23 Tempat Usaha di Kota Bogor Disanksi

badge-check


					Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, 23 Tempat Usaha di Kota Bogor Disanksi Perbesar

Operasi gabungan pengawasan penggunaan air tanah di Kota Bogor selama tiga hari, yakni 15-17 Juni 2022, membuahkan hasil. Sedikitnya terdapat 23 tempat usaha di Kota Bogor kedapatan menggunakan air tanah tanpa mengantongi izin.

Dalam operasi yang melibatkan Dinas ESDM Jawa Barat, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumda Tirta Pakuan tersebut, petugas mendapatkan tempat usaha yang belum memperpanjang izin penggunaan air tanahnya.

“Dua puluh tiga tempat tersebut terdiri dari hotel, rumah sakit, showroom dan mal. Mereka kami berikan surat teguran,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana.

Hasil operasi tersebut, lanjut Wardhana, rata-rata tempat usaha ini didapati belum memperpanjang izin pengusahaan air tanah alias menggunakan tanpa izin. Ada pula yang belum melunasi pembayaran.

“Para pemilik usaha tersebut menyatakan akan mengurus perizinan dan membayar tunggakan pajak. Surat teguran ini berlaku hingga 15 hari setelah penindakan. Jika rentang waktu tersebut belum ada tindak lanjut, akan dilayangkan surat teguran kembali. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, operasi gabungan pengawasan dengan leading sektor Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Pajak air tanah ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Pada  2022 ini, Bapenda Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak air tanah sebesar Rp4,7 miliar, dari 97 wajib pajak,” kata Lia.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

25 September 2026 - 14:03 WIB

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

24 September 2026 - 16:12 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Trending on Kabar Bogor