Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Kabar Politik

Golkar Desak KPU RI Ambil Alih Soal Sanding Suara

badge-check


					Golkar Desak KPU RI Ambil Alih Soal Sanding Suara Perbesar

Partai Golkar Kota Bogor mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengambil alih penyandingan suara Pemilu legistlatif DPRD Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Golkar Kota Bogor Rusli Prihatevy, Jumat (21/6/2024) dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan saat konfrensi pers bersama Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor Alex Muhammad Alexander,  Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Derek Loupatty dan Andi Muhammad Ilham.

Dalam rilis tersebut Rusli menyatakan, Partai Golkar keberatan dan menolak hasil penyandingan suara Pemilu legislatif DPRD Kota Bogor yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

“Partai Golkar akan meminta KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” kata Rusli.

Rusli menambahkan, keputusan itu diambil setelah adanya temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor. Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar sejak Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024) dini hari di aula Kantor KPU Kota Bogor.

“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan. Selain itu suara hilang juga terjadi di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara,” katanya.

Terkait hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, lanjutnya, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga total ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan,” ujarnya.

Derek Loupatty, selaku Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya. Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.

“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” kata Derek.

Derek menambahkan, di TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Untuk itu, Partai Golkar Kota Bogor keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhamad Aleksander, dalam proses rekapitulasi kemarin pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara yang dilakukan KPU Kota Bogor.  Namun, kata Aleksander, untuk lebih menguatkan, pihaknya  akan segera melayangkan surat ke KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.

“Surat akan kami layangkan besok. Kami berharap KPU RI mempertimbangkan surat permohonan kami untuk ditindaklanjuti,” kata Alex. Herman 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline