Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan kepada Walikota Bogor Bima Arya terkait dengan pembelian lahan milik Angkahong di Pasar Warung Jambu.

Hal itu mereka sampaikan saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Selasa (29/03/16), usai menyampaikan aspirasi soal pemberantasan korupsi di Kota bogor.
Pada kesempatan itu, LSM Gerak juga menyerahkan satu bundel berkas data tentang dugaan mark up anggaran dalam pembelian lahan milik Angkahong.
Menurut Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi, KPK berjanji akan segera mengkaji kasus pembelian lahan Angkahong itu dan siap mengambil alih kasus tersebut.
“Pihak KPK menyambut baik kedatangan kami yang menyampaikan hal terkait kasus lahan Angkahong. Kita serahkan data-data dugaan mark up anggaran pembelian lahan milik Angkahong untuk relokasi PKL,” jelas Sufi.
Selain menyerahkan berkas-berkas terkait pembelian lahan Angkahong sebesar Rp 43,1 milyar yang diduga merugikan keuangan negara, dalam kesempatan itu dilakukan juga pembacaan puisi khusus bagi para koruptor-koruptor di Kota Bogor.
“Pihak KPK berjanji akan mengkaji dan mengambil alih penanganan kasus lahan Angkahong yang saat ini sudah setahun lebih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan hanya menetapkan empat orang tersangka dari kalangan bawah, sedangkan Kejati Jawa Barat juga sudah menangani sekitar satu bulan, tetapi belum ada perkembangan apapun,” papar Sufi. #Raditya