Adanya dugaan yang menyebutkan apartemen Gardenia telah melakukan banyak pelanggaran, dibantah pihak apartemen gardenia yang diwakili Project Manager Gardenia Krismoko.

Semua dokumen perizinan, katanya, sudah selesai dan telah dikantongi Gardenia. Hanya saja, menurut Krismoko, saat ini kegiatan pembangunan sedang dihentikan sementara lantaran adanya perubahan peruntukan pembangunannya.
“Awalnya kan bangunan ini untuk hotel, apartemen, dan supermarket. Tapi, untuk hotelnya tidak jadi dan dibatalkan. Sehingga kita lakukan revisi desainnya,” ungkap Krismoko, Selasa (26/01/16), usai Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan Gardenia.
Meski begitu, masih kata Krismoko, pihaknya berjanji akan memberikan hard copy dari seluruh dokumen perizinan yang telah dikantongi Gardenia dan akan menyerahkannya kepada Komisi A.
Bahkan, pada kesempatan itu juga Krismoko kembali menegaskan jika pihaknya tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak ada pelanggaran yang telah dilakukan. Garis Sempadan Sungai (GSS) juga sudah sesuai. Jadi, pondasi yang ada di bibir sungai itu bukan pelanggaran GSS. Bangunan pondasi itu sementara saja, karena nantinya itu akan dibongkar dan dibangun turap untuk penahan sungai,” papar Krismoko.
Ia juga membantah jika Gardenia sudah menyerobot lahan di tepi sungai. “Malah yang ada tanah kita dikorbankan untuk sungai itu,” kilahnya. #D. Raditya