Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Ganja 500 Kg Diamankan BNN dari Lantai Minibus

badge-check


					Ganja 500 Kg Diamankan BNN dari Lantai Minibus Perbesar

Selang tiga hari terungkapnya kasus 250 kg ganja di kramat jati. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, BNN kembali mengungkap pengiriman paket ganja jaringan Aceh – Jakarta, Senin (13/8) di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 500 kg.
Selain barang bukti 500 kg ganja petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda yaitu  di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten.
Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh – Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal. Guna mengelabui petugas 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus tersebut.
Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka. Ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera. Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.
Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
red/biro humas dan protokol BNN RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline