Selain tersangka HYP, Rabu (06/04/16) ini, sebenarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus hukum pembelian lahan Pasar Warung Jambu.

Pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya itu, dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto, sama seperti tersangka HYP. Yaitu untuk tahap pelimpahan tersangka dan barang buktinya.
“Dua tersangka lainnya, yakni IG dan RNA tidak datang karena beralasan sedang dinas di luar kota. Kedua tersangka telah meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Andhi.
Meski demikian, tegasnya, Kejari Bogor akan memanggil ulang keduanya dalam minggu ini. “Harapan kami, mereka juga kooperatif untuk hadir. Sehingga memperlancar proses penanganan perkara,” tuturnya. #Raditya