Menu

Dark Mode
BMKG Sebut Asap Karhutla Kalbar Berpotensi Menyeberang ke Malaysia Agen AI Anthropic dan OpenAI Lepas Kendali saat Diuji Penangkap Lele Jumbo Meresahkan akan Dikasih Duit Pemerintah Unik! Hotel Ini Dirancang ‘Menghilang’ di Gurun Namibia 3 Sosok Genius di Balik Ledakan AI China, Silicon Valley Ketar-ketir Misteri Sedikit Ular Bisa Menguasai Seluruh Pulau Guam

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan

badge-check


					DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan Perbesar

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor, Rabu (12/4). Dalam kunjungan tersebut, Rombongan DPR RI dipimpin oleh Anggota MKD DPR RI, Sartono Hutomo dan Imron Amin turut memberikan sosialisasi terkait dengan tugas fungsi dan wewenang MKD, sosialisasi hak imunitas wakil rakyat dan TNKB khusus anggota DPR RI.

Kunjungan MKD DPR RI pun diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Kepala Kejari Kota Bogor, Waito Wongateleng. 

Dalam sambutannya, Sartono menerangkan fungsi dan wewenang MKD DPR RI terdiri dari menyusun dan menetapkan kode etik bagi anggota DPR RI, melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota DPR RI, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menjaga marwah lembaga DPR RI.

MKD DPR RI memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan BK DPRD Kota Bogor. Sehingga, Sartono berharap, dengan adanya kunjungan ini, BK DPRD Kota Bogor bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ada.

“Sebagaimana kita ketahui tujuan MKD sebagaimana termaktub dalam UU 13/2019 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” papar Sartono. 

Lebih jauh, Sartono juga menjelaskan mengenai hak imunitas Anggota DPR, sehingga ia tak dapat dituntut di depan pengadilan karena menjalankan tupoksinya. 

“Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPR, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya atau pendapat yang dikemukakannya baik secara tertulis, yang terkaitan tugas dan fungsi anggota DPR. Begitu juga DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata mengapresiasi kunjungan MKD DPR RI. Sebab, DPRD Kota Bogor juga butuh masukan dan koordinasi untuk memelihara dan mengawal ketajaman wakil rakyat dalam menjalankan tugas. 

“Kami menerima kunjungan MKD, tentunya peranan Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan penting untuk memantau moral dan tata tertib DPD dan DPrD. Diharapkan dengan optimalisasi peran dan fungsi Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan dapat menjaga kehormatan DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tutup Dadang.adv

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik