Menu

Dark Mode
Menteri Hukum ASEAN Sepakati Pengembangan Arbitrase dan Mediasi Komersial Internasional Pegawai Microsoft Demo: Protes Kerja Sama dengan Israel Konflik Perbatasan Thailand–Kamboja Bergeser ke Medan Propaganda Eiger Land Ubah Lahan Kritis Jadi Kawasan Ekowisata Jalan Khusus Roda 2 di Batutulis Belum Dibuka Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube

Kabar Bogor

DPMPTSP Kota Bogor Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

badge-check


					DPMPTSP Kota Bogor Raih Penghargaan dari Kemenpan RB Perbesar

Dalam Acara “Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2020, Serta Apresiasi Atas Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Lingkup Kementrian/Lembaga”. Yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB pada tanggal 9 Maret 2021 yang dilaksanakan di Hotel Ritz Carlton SCBD DKI Jakarta.

Penghargaan tersebut adalah hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Kemenpan RB pada bulan Juli sampai dengan bulan November Tahun 2020 secara Daring / Desk Evaluation dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik yang Indeks Pelayanan Publiknya mendapat Kategori Pelayanan Prima dengan Nilai A.

DPMPTSP Kota Bogor berhasil mempertahankan penilaian tahun 2019 dengan nilai A sebagai “Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima”.

Drs. Firdaus, M.Si selaku Kepala DPMPTSP Kota Bogor menerima penghargaan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo atas prestasi Pelayanan Prima.

Prestasi ini merupakan hasil kolaborasi dari unsur pimpinan dan seluruh karyawan DPMPTSP untuk membangun layanan yang Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah dan Tepat Waktu atau yang bisa di singkat dengan SMART. Dan akan terus menyempurnakan proses pelayanan publik secara maksimal agar masyarakat mendapat kemudahan.

Dalam upaya melakukan penyempurnaan proses pelayanan publik dan penyampaian informasi yang cepat dan tepat, DPMPTSP Kota Bogor melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” yang dipimpin oleh Bpk. Agus Prayitno, S.Sos dari BKPM RI selaku Narasumber. Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut antara lain Dinas terkait, Stake Holder, Perbankan dan para pelaku usaha sehingga paham dalam melaksanakan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Proses perizinan kegiatan berusaha yang diubah dari Berbasis Izin ke Resiko :

Resiko Rendah : Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusah)

Resiko Menengah Rendah : Cukup NIB, dan sertifikat standar

Resiko Menengah Tinggi : NIB, Sertifikat Standar,  dan verifikasi

Resiko Tinggi : NIB, Izin dan Sertifikat standar

Persyaratan dasar perizinan berusaha berisiko :

Resiko rendah :

  1. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang) Wajib mendapat konfirmasi / persetujuan dari OSS
  2. Persetujuan Lingkungan

    –  Mengisi form SPPL yang ada di OSS

    – Tidak ada verifikasi oleh petugas

NIB Pelaku usaha sudah dapat diterbitkan dan dapat melakukan kegiatan Persiapan, Operasional dan Komersial

Resiko menengah:

  1. KKPR, wajib mendapat konfirmasi/persetujuan dari OSS
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Bila tidak wajib UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)

– Mengisi form SPPL yang ada di OSS

– Tidak ada verifikasi oleh petugas

  1. Bila wajib UKL – UPL

       –  Mengisi form UKL – UPL yang ada di OSS

       –  Tidak ada verifikasi UKL – UPL oleh Petugas

       –  Pemenuhan UKL – UPL pada saat pengawasan

Pelaku usaha sudah dapat  NIB dan Sertifikat Standar, dan dapat melakukan Persiapan, Operasional dan Komersial (pemenuhan sertifikat standar harus dilakukan sebelum komersial)

Resiko Menengah Tinggi bila tidak wajib UKL-UPL:

  1. KKPR, wajib mendapat konfirmasi /persetujuan dari OSS
  2. Persetujuan Lingkungan mengisi form SPPL yang ada di OSS Pelaku usaha sudah dapat NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang blm terverifikasi dan dapat melakukan kegiatan pada Tahap Persiapan saja, Petugas akan melakukan pemenuhan Sertifikat Standar, bila memenuhi syarat, SS berubah menjadi terverifikasi. Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan : Operasional dan Komersial

Resiko Menengah Tinggi wajib UKL-UPL

  1. KKPR, wajib mendapat konfirmasi /persetujuan dari OSS
  2. Persetujuan Lingkungan mengisi form SPPL yang ada di OSS

Pelaku usaha sudah dapat  NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang blm terverifikasi dan dapat melakukan kegiatan pada Tahap Persiapan saja, Petugas akan melakukan verifikasi pemenuhan Sertifikasi Standar dan UKL-UPL. Bila memenuhi syarat  SS dapat berubah menjadi sudah tervrifikasi dan Terbit persetujuan PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Lingkungkan Hidup). Pelaku sudah dapat melakuka Operasional dan Komersial.

Resiko Tinggi Wajib UKL-UPL atau Amdal :

  1. KKPR, wajib mendapat konfirmasi /persetujuan dari OSS
  2. Persetujuan Lingkungan :

    – Bila wajib UKL-UPL, mengisi form UKL-UPL yang ada di OSS

    – Bila wajib Amdal, menyusun Amdal melalui sostem informasi lingkungan hidup

  1. Dapat diterbitkan NIB, izinnya akan terbit setelah proses verifikasi, Pelaku Usaha sudah dapat melakukan kegitan Tahap Persiapan, dan Petugas akan melakukan verifikasi persyaratan UKL-UPL/Amdal dan Izin, bila memenuhi syarat maka akan terbit persetujuan PKPLH (bila wajib UKL-UPL), Terbit Keputusan Kelayakan Lngkungan Hidup (bila wajib Amdal) dan Izin akan diterbikan, maka Pelaku usaha dapat melakukan Operasional, dan Komersial.

Bila Pelaku Usaha memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu persyaratan dasar, baik untuk resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi, dan resiko tinggi agar menyampaikan permohonan melalui OSS →        OSS akan meneruskan ke SIMBG, dan pelaku usaha menindaklanjuti langsung melalui SIMG. PBG dan SLF bukan pra syarat terbitnya NIB. adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jalan Khusus Roda 2 di Batutulis Belum Dibuka

20 August 2025 - 22:32 WIB

Ini Doa Dedie Rachim untuk Jawa Barat

20 August 2025 - 09:29 WIB

Tak Layak Pakai, JPO Paledang Kota Bogor Ditutup

19 August 2025 - 21:59 WIB

Siap-siap, Selama 5 Bulan Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP

19 August 2025 - 20:32 WIB

Soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Ini Penjelasan Pengelola

19 August 2025 - 19:36 WIB

Trending on Kabar Bogor