Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Isu terkait ijazah palsu yang digunakan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor dari fraksi Golkar, Eka Wardhana, makin menarik untuk diikuti. Setelah sebelumnya isu tersebut berhembus kuat di gedung wakil rakyat dan di masyarakat, akhirnya kepastian dugaan ijazah palsu tersebut mulai terkuak.

Senin (9/12/2019) kemarin, Eka Wardhana didampingi kuasa hukumnya Herdiyan Nuryadin, melakukan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Herdiyan, kliennya yang merupakan politisi Partai Golkar tersebut merasa dicemarkan nama baiknya oleh salah satu media daring terkait ijazah palsu, tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi.

“Klien kami telah dicemarkan nama baiknya. Kami sudah mengkonfirmasi kepada pihak Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi,, dan dinyatakan Eka memang mahasiswa di sana dan telah menyelesaikan kuliahnya di kampus tersebut. Dan ijazah  Eka adalah sah. Jadi isu yang dijadikan berita tersebut tidak benar. Salah satu media daring tersebut telah membuat berita tendensius, sepihak, tanpa fakta dan konfirmasi. Sedikitnya ada tujuh berita,” kata Herdiyan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor.

Untuk itu, lanjut Herdiyan, sebagai praktisi hukum, dirinya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga langkah hukum yang akan dilakukannya adalah melaporkan media daring tersebut ke Dewan Pers di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Eka Wardhana juga menunjukkan foto kopi ijazah sarjananya yang telah dilegalisir di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Syamsul Ulum Sukabumi, dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 02010254.

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Tauhid J Tagor didampingi Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bogor Andi Iswara mengatakan, Eka Wardhana ketika menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Bogor pada Pemilu Legislatif 2019 telah memenuhi semua persyaratan administratif.

“Kami mengajukan berkas 5 calon. Dari kelima calon tersebut tersebut, Eka Wardhana yang mendapat rekomendasi dan telah memenuhi semua persyaratan administrasi,” katanya.

Wakil Ketua PD Golkar Kota Bogor Andi Iswara menambahkan, jika DPP Golkar telah mengetahui permasalahan tersebut, dan mendukung langkah-langkah yang diambil Eka Wardhana.

reporteraldho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor