Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi buka suara terkait adanya surat dari Walikota Bogor Bima Arya Nomor 800/665-Adekon tertanggal 24 Februari yang dilayangkan kepada DPRD, perihal permohonan pertimbangan pemberhentian Untung dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Kepada sejumlah media lokal, Kamis (25/02/26), ia memberikan keterangannya secara jelas dan terperinci terkait dengan dinamika yang terjadi di perusahaan yang dipimpinnya.
Pada kesempatan ini, dikatakan Untung, ada banyak hal yang harus diklarifikasi dan dijelaskan terkait adanya aksi demo karyawan PDAM dan adanya surat dari Walikota Bogor kepada DPRD.
Menurut Untung, dirinya bukan tidak mampu melakukan pembinaan dan koordinasi kepada karyawannya, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 junto Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 junto Perwali Nomor 49nTahun 2013 junto Perwali Nomor 73 Tahun 2015 disebutkan bahwa tugas direksi adalah menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan yang disahkan kepala daerah atas usul badan pengawas, menyusun dan merencanakan bisnis anggaran tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategi bisnis kepada kepala daerah melalui badan pengawas, dan terakihir menyusun seluruh laporan kegiatan PDAM.
Berdasarkan ketentuan yang sama disebutkan bahwa direksi dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang, diantaranya mengangkat dan memberhentikan pegawai.
“Kita tahu sendiri bahwa aksi demo para karyawan PDAM itu bukan karena saya tidak mampu membina atau melaksanakan tugas, namun wewenang saya dalam hal mengangkat dan memberhentikan pegawai itu dilarang untuk digunakan oleh pimpinan Kota Bogor (walikota). Sedangkan karyawan yang berdemonstrasi jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Twhun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Kepegawaian PDAM junto Peraturan Direksi tentang kepegawaian,” tandasnya.
Namun demikian, dalam kesempatan itu, Untung mengakui bahwa dirinya sampai saat ini masih menjadi bawahan Walikota Bogor. Tetapi apabila diperlakukan tidak sesuai aturan, maka Untung akan melakukan langkah-langkah kongkrit dan riil ke depannya.
“Saya masih menjadi anak buah walikota, dan saya akan tetap loyal serta fatsun kepada putusan Wlwalikota. Semoga walikota diberikan pencerahan sehingga dapat mengambil keputusan yang bijaksana dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. #d. Raditya